Rabu, 27 Agustus 2025

Tunjangan DPR RI

Ketua PBHI Sebut Gaji dan Tunjangan Fantastis DPR RI Isu Sensitif: Tidak Adil dan Tidak Patut

Menurut Ketua PBHI Julius Ibrani, besaran gaji dan tunjangan DPR RI yang fantastis adalah isu sensitif jika mempertimbangkan rasa keadilan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAJI DAN TUNJANGAN DPR RI - Dalam foto: Sejumlah Anggota DPR memgikuti Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi isu sensitif.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Setiap anggota DPR RI menerima gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam ketentuan atau peraturan khusus.

Sejatinya, besaran gaji pokok anggota DPR RI masih mirip dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Angka gaji mereka juga tidak jauh berbeda dari upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni Rp5.396.761, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Besaran gaji pokok pimpinan dan anggota DPR RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok mereka per bulan ditetapkan sebagai berikut:

Akan tetapi, pendapatan per bulan anggota DPR RI atau take home pay (total pendapatan setelah tunjangan dan gaji dikurangi semua potongan) berjumlah fantastis.

Ada deretan tunjangan yang diberikan kepada para anggota dewan di tingkat pusat/nasional ini.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Misalnya, tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan uang sidang/paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan pajak penghasilan pasal 21.

Lalu, ada juga tunjangan lainnya seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi, bantuan listrik dan telepon, dan asisten anggota.

Sementara itu, ketentuan gaji dan tunjangan anggota DPR RI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, di mana anggota DPR RI berhak atas sejumlah tunjangan yang berlaku bagi PNS, termasuk tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan hak pensiun.

Sebagai contoh, berikut rincian tiga dari sederetan tunjangan yang didapat anggota dewan:

  • Tunjangan kehormatan
    Ketua DPR RI: Rp6.690.000
    Wakil Ketua DPR RI: Rp6.450.000
    Anggota DPR RI: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi intensif
    Ketua DPR RI: Rp16.468.000
    Wakil Ketua DPR RI: Rp16.009.000
    Anggota DPR RI: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
    Ketua DPR RI: Rp5.250.000
    Wakil Ketua DPR RI: Rp4.500.000
    Anggota DPR RI: Rp3.750.000

Terbaru, ada satu jenis tunjangan anggota DPR RI yang juga tengah jadi sorotan, yakni tunjangan rumah yang besarannya mencapai Rp50 juta, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang dihapus.

Tunjangan rumah Rp50 juta sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan