PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur, Roy Suryo Apresiasi Majelis Hakim: Keputusan Tepat
Setelah PK Silfester Matutina dinyatakan gugur pada Rabu (27/8/2025) hari ini, Roy Suryo menyampaikan terima kasih kepada hakim.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Whiesa Daniswara
Atas kondisi itu, I Ketut Derpawan menyebut bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan menganggap Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK.
"Dengan demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegasnya, diikuti dengan ketukan palu menandai sidang berakhir.
Roy Suryo Apresiasi Hakim yang Gugurkan PK Silfester Matutina
Setelah PK Silfester Matutina dinyatakan gugur, Roy Suryo menyampaikan terima kasih kepada hakim.
Ia pun menilai, keputusan hakim menggugurkan PK Silfester Matutina adalah hal yang tepat.
"Saya juga secara pribadi dan teman-teman menghaturkan apresiasi, terutama kepada ketua majelis hakim tadi ya, Pak I Ketut yang sudah memutuskan dan melihat kalau alasan yang dikemukakan itu tidak masuk akal," kata Roy Suryo, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di kanal YouTube KompasTV, Rabu (27/8/2025).
"Jadi, minggu yang lalu Silfester Matutina tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian, setelah menyerahkan surat keterangan dokter, tidak ada tanda tangan, nggak jelas dokternya, tanda tangannya enggak jelas, paraf juga enggak jelas," lanjutnya.
"Saya kira keputusan dari hakim tadi tepat," tegas Roy.

Roy Suryo pun menilai, sudah seharusnya Silfester Matutina segera dieksekusi bahkan sebelum permohonan PK diajukan.
"Dan ini harus sudah masuk gitu loh, bahkan sebelum dia mengajukan PK saja. Kalau kita lihat, kan sudah sejak akhir bulan lalu, sejak tanggal 30 Juli itu ketika saya membongkar pertama kali ini bahwa itu terpidana," tegasnya.
Adapun Roy Suryo dan Silfester Matutina memang dikenal sebagai dua tokoh publik yang berseberangan akibat perbedaan pandangan politik dan isu hukum.
Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika, menjadi salah satu pihak yang menuding ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) palsu, sedangkan Silfester Matutina merupakan loyalis pembela Jokowi dan menentang tudingan tersebut.
Roy Suryo bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, pernah mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi hukuman Silfester Matutina.
Bahkan, mereka mendatangi kantor Kejari Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
Kejagung RI Soal Eksekusi Silfester Matutina: Wewenang Kejari Jakarta Selatan
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah angkat bicara mengenai eksekusi Silfester yang belum kunjung dilakukan hingga saat ini.
Padahal, sebelumnya sudah dipastikan bahwa PK tidak mempengaruhi proses eksekusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.