PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur, Roy Suryo Apresiasi Majelis Hakim: Keputusan Tepat
Setelah PK Silfester Matutina dinyatakan gugur pada Rabu (27/8/2025) hari ini, Roy Suryo menyampaikan terima kasih kepada hakim.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Whiesa Daniswara
"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat aja besok," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna sebelum sidang PK.
Dia tetap menegaskan bahwa PK yang akan dimulai sidangnya tersebut tidak akan menunda proses eksekusi.
"PK tetap tidak menunda eksekusi," ucap dia.
Namun, Anang kembali mengingatkan bahwa proses eksekusi itu menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla
Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.
Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.
Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme.
Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Lalu, Silfester mengajukan banding.
Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.
Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.