Minggu, 31 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Lemkapi Minta Kapolda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi

Edi Hasibuan mengatakan buku Jokowi's White Paper dinilai tidak akan punya dampak hukum apapun bila hanya dipublikasikan.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
IJAZAH JOKOWI - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan (kanan) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Edi mengatakan buku Jokowi's White Paper dinilai tidak akan punya dampak hukum apapun bila hanya dipublikasikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan buku Jokowi's White Paper dinilai tidak akan punya dampak hukum apapun bila hanya dipublikasikan.

Menurut Edi Hasibuan buku tersebut justru akan bermanfaat membantu proses hukum jika penulisnya menyampaikannya kepada penyidik dan disampaikan dalam persidangan.

Buku berjudul lengkap Jokowi's White Paper: Kajian Digital Forensik, Telematika, dan Neuropolitika atas Keabsahan Dokumen dan Perilaku Kekuasaan ditulis Roy Suryo (pakar telematika), Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik), dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa (spesialis neuropolitika).

"Kami melihat buku tak memiliki manfaat hukum apapun jika cuma dipublikasikan dalam bentuk buku. Sebaiknya serahkan kepada penyidik dan ungkapkan dalam persidangan biar ada manfaat hukumnya," kata Dr Edi Hasibuan di Jakarta.

Edi Hasibuan lantas menyoroti polemik ijazah Jokowi.

Menurutnya polemik tersebut sudah terlalu lama dan menghabiskan waktu dan tenaga berbulan-bulan.

Untuk itu, mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut meminta Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus ijazah Jokowi agar secepatnya memiliki kepastian hukum.

"Kami yakin Polda Metro Jaya sudah memiliki bukti kuat ada dugaan pelanggaran hukum dan segera ambil keputusan demi kepastian hukum," kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.

Edi Hasibuan sangat yakin masyarakat menginginkan kasus tersebut segera rampung dan tidak terus-terusan menjadi polemik.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini pun yakin masyarakat  sepenuhnya mendukung Polda Metro Jaya memproses secara  hukum siapapun yang terindikasi  melanggar hukum dalam kasus ijazah Jokowi.

"Kita minta Pak Kapolda segera tuntaskan polemik tudingan ijazah palsu ini. Rakyat menunggu ketegasan Polda Metro Jaya," ucapnya.

Polda Metro Jaya saat ini menangani dua objek perkara kasus ijazah Jokowi.

Pertama, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kedua, perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan sejumlah pihak ke beberapa Polres.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan