MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur
MK menetapkan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di perusahaan BUMN
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
MK kemudian mengabulkan permohonan yang diajukan Viktor itu.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.
Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.
“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.
MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
Misteri HP Milik Kacab Bank BUMN: Punya 2, tapi Hanya 1 yang Ditemukan saat Jasad Korban Dievakuasi |
![]() |
---|
Rekam Jejak RS, Perancang IT hingga Pengintaian Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Berakhir di Nyatnyono |
![]() |
---|
Prabowo Hapus Tantiem BUMN: Perusahaan Rugi Kok Komisaris Dapat Bonus |
![]() |
---|
Psikolog Forensik Sebut Pembunuhan Kacab Bank BUMN ‘Mengerikan’: Pelaku Nekat Beraksi di Depan CCTV |
![]() |
---|
VIDEO EKSKLUSIF Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Beasiswa Patriot Cuma untuk Jiwa Petarung,Bukan Cemen! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.