Jumat, 29 Agustus 2025

UU Pilkada

MK Ubah Aturan Eks Narapidana Ikut Pilkada, Tak Perlu Jeda Jika Ancaman Hukuman Kurang Dari 5 Tahun

Aturan terkait mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada kini diubah melalui Putusan MK.

Web resmi MK RI
SUHARTOYO - Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK Kamis (29/2/2025). Aturan terkait mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada kini diubah melalui Putusan MK. 

(i) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, serta melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana dimaksud;

(ii) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, namun tidak perlu melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai /tuntas menjalani pidana;

(iii) secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui media massa, dan pada pemilihan umum berikutnya tidak perlu mengulang pengumuman selama wilayah/daerah pemilihannya sama, kecuali apabila wilayah/daerah pemilihan dan/atau jenjang pada pemilu berikutnya berbeda maka pengumuman melalui media massa harus diulang kembali;

(iv) secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU/KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan; dan

(v) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan