Minggu, 31 Agustus 2025

Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Sehari setelah Wamenkum Eddy Hiariej Jadi Komisaris PGN, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Baru sehari Eddy Hiariej ditunjuk sebagai Komisaris PT PGN, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan.

Instagram/eddyhiariej
WAMEN RANGKAP JABATAN - Dalam foto: Guru besar hukum pidana UGM sekaligus Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej. Baru sehari Eddy Hiariej ditunjuk sebagai Komisaris PT PGN, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Eddy Hiariej masuk daftar Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN).

Pria bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej tersebut, diangkat sebagai Komisaris PT PGN melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di kantor PGN, Jakarta pada Rabu (27/8/2025).

Eddy Hiariej menjadi salah satu Komisaris PT PGN, bersama Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen yang dijabat oleh Tony Setia Boedi Hoesodo.

Bergabungnya Eddy ke jajaran komisaris PT PGN menambah daftar panjang nama wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Total, saat ini ada 31 nama wakil menteri yang tercatat merangkap jabatan di berbagai perusahaan pelat merah, dari PT Bank Rakyat Indonesia, PT Brantas Abipraya, PT PLN, PT Telkom Indonesia, PT PGN, hingga PT Bank Tabungan Negara.

Namun, baru sehari Eddy Hiariej ditunjuk sebagai Komisaris PT PGN, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan.

Larangan ini tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih pada Kamis (28/8/2025) hari ini.

Menurut Hakim MK Enny, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, sebab mereka harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.

MK pun memberi waktu paling lama 2 tahun untuk pemerintah melakukan penggantian terhadap wamen yang saat ini rangkap jabatan.

Adapun Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini, merupakan buntut adanya gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Gugatan diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa. 

Baca juga: Respons Istana Sikapi Putusan MK Terkait Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

Hakim MK Enny menilai, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Hakim MK Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Dalam amar putusannya, MK kemudian secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara menjadi:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Profil Singkat Eddy Hiariej

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI dan pgn.co.id, selain menjabat Wakil Menteri Hukum RI, Eddy Hiariej dikenal sebagai seorang akademisi sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia menyandang gelar profesor pada usia 37 tahun.

Pria kelahiran Kota Ambon, Maluku 10 April 1973 ini memiliki keahlian hukum terkait korupsi, terorisme, pencucian uang, kejahatan dunia maya, hukum dan prosedur pidana, dan kekerasan berat terhadap hak asasi manusia.

Ia juga dikenal mendukung Omnibus Law, meskipun sebelumnya sempat mengkritik. 

Eddy Hiariej menikah dengan Tri Megasuri Januati. S.H., MKn. alias Tri Mega Hiariej, dan dikaruniai dua anak, Hayfa Lavelle Xaviera Hiariej dan Fayyadh Shaquille Xavier Hiariej.

Riwayat Pendidikan Pendidikan:
2009 – S3 Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
2004 – S2 Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
1998 – S1 Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Karir:
2024 s.d. sekarang – Wakil Menteri Hukum RI
2020 s.d. 2023 – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI
2020 s.d. 2023 – Komisaris Pertamina EP Cepu
2020 s.d. 2023 – Dewan Pengawas Gelora Bung Karno

Sekilas tentang PT Perusahaan Gas Negara, Tbk

Sebagai informasi, PT Perusahaan Gas Negara, Tbk merupakan Sub-Holding Gas Pertamina yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi terbesar di Indonesia.​

Sejatinya, PGN sudah berkiprah di sektor gas alam sejak era kolonial, bermula dari perusahaan swasta Belanda, Firma L.J.N. Eindhoven & CO Gravenhage.

Kemudian, perusahaan tersebut resmi menjadi Perusahaan Gas Negara pada 13 Mei 1965.

Pada 28 Desember 2018, PGN resmi menjadi Subholding Gas dengan pengambilalihan 51 persen saham milik PT Pertamina (Persero) pada PT Pertamina Gas.

PGN mengoperasikan jalur pipa distribusi gas sepanjang lebih dari 3.750 km, menyuplai gas bumi ke pembangkit listrik, industri, usaha komersial termasuk restoran, hotel dan rumah sakit, serta rumah tangga di wilayah-wilayah yang paling padat penduduknya di Indonesia.

Berikut susunan dewan komisaris dan direksi Pertamina Gas Negara (PGN):

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Tony Setia Boedi Hoesodo
  • Komisaris: Edward Omar Sharif Hiariej
  • Komisaris: Rambe Kamarulzaman
  • Komisaris: Thanon Aria Dewangga
  • Komisaris Independen: Conny Lolyta Rumondor
  • Komisaris Independen: Widjono Hardjanto

Direksi

  • Direktur Utama : Arief Kurnia Risdianto
  • Direktur Keuangan : Catur Dermawan
  • Direktur Komersial : Aldiansyah Idham
  • Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Mirza Mahendra
  • Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Hery Murahmanta
  • Direktur Manajemen Risiko : Eri Surya Kelana
  • Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama

(Tribunnews.com/Rizki A./Endrapta/Mario Christian Sumampow/Ika)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan