Demo di Jakarta
Affan Dilindas Pakai Rantis Brimob, Anggaran Barracuda Polri 2020-2024 Tembus Hampir Rp2 T
Rantis Brimob yang melindas Affan ternyata diduga buatan Korsel. Lalu, Polri telah menganggarkan Rp2 triliun hanya untuk pengadaan rantis.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dilindasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, menggunakan kendaraan taktis (rantis) saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025), memicu kemarahan masyarakat Indonesia.
Aksi demonstrasi pun menyebar di berbagai kota besar di Indonesia seperti Bandung, Semarang, Yogyakarta, hingga Makassar pada Jumat (29/8/2025) kemarin.
Nyatanya, pengadaan rantis selama empat tahun terakhir dari tahun 2020-2024 terbilang fantastis.
Berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch dengan Trend Asia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS), Polri menganggarkan hampir Rp2 triliun untuk membeli rantis dan kendaraan khusus.
Ketiga lembaga tersebut menyebut ada hampir 100 unit rantis dan kendaraan khusus yang dibeli dalam kurun waktu 2020-2024.
Sementara, harga per unitnya beragam dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah tergantung spesifikasi.
"Dari tahun 2020 hingga 2024, setidaknya Kepolisian RI mengeluarkan Rp1,93 triliun untuk pembelian kendaraan taktis dan kendaraan khusus dengan total 98 unit."
"Harga per unit dari masing-masing kendaraan taktis dan khusus ini ada dalam rentang Rp3 miliar hingga Rp75 miliar," demikian dikutip dari laman ICW, Sabtu (30/8/2025).
Baca juga: Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae, Pamen Brimob yang Diamankan setelah Lindas Driver Ojol Affan
Lalu, ada dua perusahaan yang kerap ikut dalam pengadaan rantis dan kendaraan khusus tersebut, yaitu PT Mayapada Auto Sempurna dan PT Anja Bangun Selaras.
Dikutip dari laman resminya, PT Mayapada Auto Sempurna merupakan perusahaan yang bergerak di otomotif dan berlokasi di Pekanbaru, Riau.
Perusahaan tersebut juga merupakan dealer resmi dari tiga merek mobil yakni Morris Garage, Ford, dan Mercedes-Benz.
Sementara, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, PT Anja Bangun Selaras tidak diketahui bergerak di bidang apa.
Namun, perusahaan ini sempat muncul dalam kasus dugaan proyek fiktif pengadaan peralatan kantor di Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai Rp250 miliar pada tahun lalu.
Rantis Brimob yang Lindas Affan Diduga Buatan Korsel
Kembali lagi terkait rantis, ICW, Trend Asia, dan KontraS, menduga rantis Brimob yang melindas Affan diimpor dari Korea Selatan (Korsel). Adapun perusahaannya bernama Daeji Precision and Industries Co Ltd (Daeji P&I).
"Kendaraan rantis milik Polri yang digunakan untuk membunuh rakyat dalam peristiwa 28 Agustus 2025 malam diduga diimpor dari Korea Selatan. Produsen rantis itu adalah Daeji Precision & Industri Co Ltd (Daeji P&I) dengan model Tambora," katanya.
Dikutip dari laman resminya, perusahaan yang berada di Provinsi Gyeonggi, Korsel dan sudah berdiri sejak 1975.
Adapun perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur, khususnya pembuatan kendaraan seperti water canon, ambulans, dan rantis.
ICW juga menyebut Polri turut membeli sparepart rantis dari Daeji. Sementara, berdasarkan rentang waktu 2019-2023, Polri mengimpor rantis dan sparepart-nya dari Daeji dengan total nilai transaksi mencapai Rp1,05 triliun.
"Transaksi tersebut mencakup 154 unit kendaraan taktis dan sparepart. Ini pun tidak termasuk transaksi lain yang terjadi pada periode sebelumnya."
"Nilai ini setidaknya 50 persen dari nilai pengadaan rantis Polri pada periode 2020-2024 di atas," ujarnya.
7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik
Propam Polri telah menetapkan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat melindas Affan, melanggar kode etik profesi Polri.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri pada Jumat (29/8/2025) kemarin.
Adapun ketujuh anggota Brimob itu bernama Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Briptu Maradin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim.
Kini mereka telah menjalani penempatan khusus (patsus) untuk 20 hari ke depan. Abdul juga menjelaskan posisi dari ketujuh pelaku di dalam rantis saat melindas Affan.
Baca juga: Jadi Tulang Punggung, Ayah Affan Kurniawan Ungkap Putranya Putus Sekolah demi Ikut Cari Nafkah
Adapun pengemudi dari rantis itu adalah Bripka Rohmat. Sementara yang duduk di sebelahnya adalah Kompol Cosmas.
"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R (Rohmat), sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C," katanya.
Affan Tak Ikut Demo, Cuma Antar Pesanan Makanan
Menurut saksi mata bernama Abdul, Affan saat di lokasi bukan sebagai massa yang turut ikut aksi demonstrasi.
Dia disebut tengah mengantarkan pesanan saat insiden yang membuatnya meninggal dunia, terjadi.
Informasi ini diketahui Abdul dari rekan Affan sesama driver ojol.
"Kata temen-temen ojol lainnya, korban ini lagi mau nganterin orderan ke rumah warga di kawasan Benhil. Mungkin karena dia nggak bisa lewat, akhirnya berhenti di situ dulu dan akhirnya kena mobil itu," cerita Abdul, dikutip dari Tribun Jakarta.
Senada dengan keterangan Abdul, paman korban, Tolib (47), juga menyebut Affan tengah mengantarkan pesanan makanan untuk konsumen.
Namun, jalan menuju ke titik lokasi keberadaan konsumen tersebut ditutup lantaran adanya aksi unjuk rasa.
Baca juga: Aksi Solidaritas Affan Kurniawan di Kota Malang Damai, Pembacaan Tuntutan Jadi Penutup
Sehingga, menurutnya, Affan berusaha menerobos kerumunan massa aksi untuk bisa mencapai lokasi konsumennya.
"Emang dia pas keluar (rumah) karena dapat orderan itu kan, yang makanan itu. Kebetulan ngantarnya ke daerah situ," jelasnya.
"Lagi nganter pesanan makanan, cuma jalan itu kan ditutup, dia akhirnya jalan kaki," tambahnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "'Affan! Affan!' Tangis Keluarga Driver Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Polisi Pecah di RSCM"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza)(Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.