Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Prabowo Sebut Anggota DPR yang Buat Pernyataan Keliru Dicabut Keanggotaannya Mulai 1 September 2025
Prabowo Subianto menegaskan partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang dinilai arogan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.
Ini artinya, meskipun Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.
Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI buntut dari pernyataannya yang memicu kemarahan publik terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.