Selasa, 2 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Prabowo Sebut Anggota DPR yang Buat Pernyataan Keliru Dicabut Keanggotaannya Mulai 1 September 2025

Prabowo Subianto menegaskan partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang dinilai arogan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
YouTube/ Sekretariat Presiden
TANGGAPI PERKEMBANGAN - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan terkait perkembangan terbaru di Istana Kepresidenan pasca demo massa ditemani Megawati hingga Surya Paloh, Minggu (31/8/2025). 

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.

Ini artinya, meskipun Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI buntut dari pernyataannya yang memicu kemarahan publik terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan