Selasa, 2 September 2025

Tunjangan DPR RI

Statement Kontroversial dan Besarnya Gaji-Tunjangan Anggota DPR RI, Cak Imin: Bakal Dievaluasi

Cak Imin memastikan, tunjangan anggota DPR RI yang nilainya fantastis akan dievaluasi, apalagi karena sudah menimbulkan kecemburuan sosial.

Igman Ibrahim/Tribunnews
KONTROVERSI DPR RI - Dalam foto: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat mendatangi Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Cak Imin menanggapi soal besaran gaji anggota DPR RI beserta tunjangan dan beberapa pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh wakil rakyat yang saat ini tengah menjadi sorotan. 

“Jangan samakan kami DPR dengan rakyat jelata, tukang becak, atau buruh. Itu sesat logika," kata Deddy.

5. Adies Kadir

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sempat mengklaim tunjangan beras naik dari Rp10 juta ke Rp12 juta dan tunjangan bensin dari Rp3 juta ke Rp7 juta (19 Agustus 2025).

Ia juga menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan” kepada anggota DPR sehingga menaikkan tunjangan.

Namun, Adies kemudian mengklarifikasi bahwa tidak ada kenaikan tunjangan tersebut, ia hanya menegaskan adanya tunjangan rumah Rp50 juta per bulan. 

Polemik Gaji dan Tunjangan DPR RI

Besaran gaji pokok pimpinan dan anggota DPR RI sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok mereka per bulan ditetapkan sebagai berikut:

Akan tetapi, pendapatan per bulan anggota DPR RI tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dari beragam tunjangan yang diberikan.

Bahkan, besaran take home pay (total pendapatan setelah tunjangan dan gaji dikurangi semua potongan) berjumlah fantastis.

Ada deretan tunjangan yang diberikan kepada para anggota dewan di tingkat pusat/nasional ini.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Misalnya, tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan uang sidang/paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan pajak penghasilan pasal 21.

Lalu, ada juga tunjangan lainnnya seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi, bantuan listrik dan telepon, dan asisten anggota.

Sementara itu, ketentuan gaji dan tunjangan anggota DPR RI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, di mana anggota DPR RI berhak atas sejumlah tunjangan yang berlaku bagi PNS, termasuk tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan hak pensiun.

Terbaru, ada satu jenis tunjangan anggota DPR RI yang tengah jadi sorotan, yakni tunjangan rumah yang besarannya mencapai Rp50 juta, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang dihapus.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan