Selasa, 2 September 2025

Tunjangan DPR RI

Statement Kontroversial dan Besarnya Gaji-Tunjangan Anggota DPR RI, Cak Imin: Bakal Dievaluasi

Cak Imin memastikan, tunjangan anggota DPR RI yang nilainya fantastis akan dievaluasi, apalagi karena sudah menimbulkan kecemburuan sosial.

Igman Ibrahim/Tribunnews
KONTROVERSI DPR RI - Dalam foto: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat mendatangi Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Cak Imin menanggapi soal besaran gaji anggota DPR RI beserta tunjangan dan beberapa pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh wakil rakyat yang saat ini tengah menjadi sorotan. 

Tunjangan rumah Rp50 juta sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sudah mengklarifikasi bahwa tunjangan rumah Rp50 juta per bulan itu hanya diberikan dalam waktu satu tahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

"Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut Sufmi, tunjangan yang diberikan selama setahun itu akan dipakai untuk menyewa rumah selama periode 2024-2029.

"Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp50 juta dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," ujar dia. 

Meski begitu, tidak dipungkiri bahwa untuk tunjangan rumah ini saja, negara harus menggelontorkan dana fantastis untuk anggota DPR RI meski hanya satu tahun.

Mengingat total ada 580 anggota DPR RI periode 2024-2029, maka total dana yang dibutuhkan untuk membayarkan tunjangan rumah adalah Rp50 juta x 580 anggota DPR RI x 12 bulan, yakni Rp348 miliar.

Sementara itu, jika ditotal, take home pay seorang anggota DPR RI saat ini setiap bulannya bisa menembus lebih dari Rp100 juta, atau kurang lebih Rp3 juta setiap harinya dalam sebulan.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan