Selasa, 2 September 2025

Demo di Jakarta

Fakta 2 Brimob Pelindas Ojol Terancam Dipecat: Kena Pelanggaran Berat, Jalani Sidang Etik Rabu-Kamis

Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan kini terancam dipecat, akan menjalani sidang kode etik.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan kini terancam dipecat, akan menjalani sidang kode etik. 

"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Brigjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Agus menambahkan, sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat.

"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," tambah dia.

4. Dilakukan Gelar Perkara

Agus mengungkapkan, proses menuju sidang kode etik tengah berjalan.

Pada Selasa (2/9/2025), akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal serta internal.

"Kami mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. Semua langkah pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari selasa 2 September 2025," jelasnya.

5. Dihukum Patsus

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Sanksi patsus berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan pemeriksaan.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri, dan telah dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM.

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ungkapnya dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” jelasnya.

Baca juga: Cerita Penjual Gorengan Saksikan Kericuhan di Mako Brimob Kwitang, Ungkap Asal Massa Pendemo

OJOL DILINDAS RANTIS - Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan sidang kode etik terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas diver ojek oline (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas menggunakan kendaraan taktis akan mulai digelar pada Rabu (3/9/2025).
OJOL DILINDAS RANTIS - Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan sidang kode etik terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas menggunakan kendaraan taktis akan mulai digelar pada Rabu (3/9/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan

Aksi demonstrasi “Bubarkan DPR” dan unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025 berujung bentrokan antara massa dan aparat di sejumlah titik sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan terjadi saat kericuhan dalam demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.

Affan diduga terpeleset saat mencoba menyeberang di tengah kerumunan massa.

Dalam video yang beredar, korban terlihat dilindas oleh mobil rantis saat polisi menghalau massa demonstran di kawasan Rumah Susun Bendungan HIlir II, Jakarta Pusat.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Percepat Proses Hukum 7 Oknum Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan