Rabu, 3 September 2025

Demo di Jakarta

Fakta 2 Brimob Pelindas Ojol Terancam Dipecat: Kena Pelanggaran Berat, Jalani Sidang Etik Rabu-Kamis

Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan kini terancam dipecat, akan menjalani sidang kode etik.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan kini terancam dipecat, akan menjalani sidang kode etik. 

Awalnya, rantis tersebut tengah melaju sambil membubarkan sejumlah orang yang disebut tengah melakukan demo.

Ketika massa berhamburan, terlihat ada korban dari kelompok massa itu dalam kondisi terjatuh.

Namun, rantis Polri itu terlihat melanjutkan lajunya hingga melindas pria berjaket ojol.

Tragedi tersebut memicu gelombang protes dari komunitas ojek online dan mahasiswa.

Aksi lanjutan terjadi pada 29 Agustus 2025 di berbagai titik, termasuk Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Mapolda Metro Jaya, dan depan Gedung DPR RI.

Mereka menuntut pertanggungjawaban aparat atas insiden yang menewaskan Affan dan mendesak pengusutan transparan terhadap anggota Brimob yang terlibat.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila/Igman Ibrahim)

Berita lain terkait Demo di Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan