Senin, 1 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Jurnalis Dibungkam: Kekerasan dan Intervensi Warnai Aksi Unjuk Rasa 25–30 Agustus 2025

AJI mencatat selama 1 Januari - 31 Agustus 2025 ada 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, termasuk teror.

TRIBUNNEWS
AKSI UNJUK RASA - Aksi unjuk rasa atau demonstrasi terjadi di berbagai daerah menyusul tragedi ditabraknya pengemudi ojek online Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis Brimob hingga meninggal dunia saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Beberapa aksi unjuk rasa berujung ricuh hingga aksi bakar membakar di sejumlah kota, mulai dari Sumatra Barat hingga Makassar. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

Selain kekerasan, jurnalis dan media di Indonesia juga mengalami pelarangan dan pembatasan yang dilakukan baik individu maupun lembaga pemerintah. Media didesak untuk menyajikan berita yang “sejuk” dan “damai”  tentang aksi massa yang sangat berbeda dengan kenyataan di lapangan.  

Media juga “diimbau” untuk tidak melakukan live streaming. Hal ini bisa menghambat kebebasan pers atau kemerdekaan media dalam menyampaikan informasi secara langsung kepada publik. Media harus bisa bekerja tanpa tekanan dari pihak manapun agar demokrasi dan kebebasan berekspresi tetap terjaga.

Dampak lainnya, publik banyak mencari informasi melalui media sosial yang kebenarannya meragukan dan dikhawatirkan akan menyesatkan  masyarakat yang belum terliterasi dalam penggunaan media sosial.

AJI menilai pelarangan dan pembatasan ini sebagai upaya pembungkaman dan intervensi pada pers yang seharusnya memberikan informasi sebenar-benarnya pada masyarakat. 

Oleh sebab itu, AJI Indonesia menyatakan sikap:

  • Mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan perusakan terhadap jurnalis
  • Para penegak hukum harus mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama demonstrasi berlangsung.
  • Menangkap dan mengadili pelaku, termasuk aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis.
  • Mengecam upaya pembungkaman yang dilakukan untuk membatasi kerja jurnalis dan media, sehingga menyuburkan disinformasi dan hoaks yang meresahkan masyarakat.
  • Mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik, tidak menghalangi jurnalis dalam memberitakan informasi aksi demonstrasi kepada publik.
  • Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. 

Di tengah banjir informasi dan situasi yang tidak menentu, jurnalis dan karya jurnalistik yang kredibel adalah benteng utama melawan hoaks dan disinformasi.

Upaya pembungkaman media dan platform hari-hari ini mengingatkan kita pada praktik represif Orde Baru.

AJI menegaskan: kebebasan pers adalah syarat demokrasi, bukan barang yang bisa dinegosiasikan.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan