Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

PAN Benarkan Eko Patrio & Uya Kuya Masih Dapat Gaji meski Dinonaktifkan: Besaran Tergantung MKD

PAN membenarkan soal Eko dan Uya masih memperoleh gaji dan tunjangan meski sudah dinonaktifkan sebagai anggota DPR.

tribunnews.com
ANGGOTA DPR RI - Kolase foto Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Uya Kuya sebelah kiri dan Eko Patrio sebelah kanan, saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). PAN membenarkan soal Eko dan Uya masih memperoleh gaji dan tunjangan meski sudah dinonaktifkan sebagai anggota DPR. Namun terkait besarannya, tergantung dari putusan MKD. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah, Senin (1/9/2025). Tribunnews.com/Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah membenarkan soal Eko Hendro Purno atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya masih menerima gaji dan tunjangan meski telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.

Namun, dia mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan Eko dan Uya Kuya tergantung dari keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) setelah PAN mengajukan surat penonaktifan kedua politikus tersebut.

"MKD masih memproses penonaktifan yang bersangkutan. Fraksi sudah mengusulkan surat untuk kemudian diproses. Tunjangan (dan gaji) menyesuaikan dari keputusan MKD," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/9/2025).

Lalu, ketika ditanya sosok pengganti jika MKD mengabulkan penonaktifan terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya, Najib enggan berkomentar.

Ia menegaskan pihaknya masih menunggu proses yang berjalan di MKD. Najib mengatakan enggan mendahului keputusan MKD.

"Gini, kita tunggu prosesnya dulu. Saya tidak mendahului keputusan MKD. Fraksi sudah mengeluarkan surat untuk diproses. Semua ada mekanismenya, kita tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, penonaktifan Eko dan Uya Kuya disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Viva Yoga Mauladi.

Baca juga: Pasca-Dijarah Massa, Rumah Eko Patrio Dipasang Garis Polisi dan Dijaga Ketat Petugas Keamanan

Viva mengungkapkan keputusan tersebut mencermati dinamika dan perkembangan di Indonesia buntut demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Viva Yoga.

Diketahui, pasca penonaktifan Eko dan Uya Kuya, beredar di media sosial terkait putusan tersebut berbeda dengan diberhentikan.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 239 UU MPR, DPR, dan DPD atau MD3, tidak tertulis istilah penonaktifan tetapi pemberhentian.

Jika mengacu UU MD3 dari putusan terhadap Eko dan Uya Kuya, maka PAN seharusnya memilih diksi 'pemberhentian' alih-alih 'penonaktifan'.

Berikut bunyi Pasal 239 UU MD3:

1. Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

2. Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;

f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

h. menjadi anggota partai politik lain.

Setelah itu, mekanisme pemberhentian anggota DPR tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 UU MD3 di mana usulan pemberhentian disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dan turut ditembuskan ke Presiden.

Selanjutnya, pada ayat 2, pimpinan DPR wajib menyampaikan usulan pemberhentian anggota DPR ke Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian paling lama tujuh hari sejak diterimanya usulan pemberhentian.

Terakhir, Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 hari setelah diterimanya usulan pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Eko dan Uya Minta Maaf

EKO PATRIO MINTA MAAF - Komedian sekaligus anggota DPR RI, Eko Patrio, secara terbuka menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas keresahan dan polemik yang terjadi belakangan ini. 
EKO PATRIO MINTA MAAF - Komedian sekaligus anggota DPR RI, Eko Patrio, secara terbuka menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas keresahan dan polemik yang terjadi belakangan ini.  (instagram Eko Patrio)

Di sisi lain, Eko pun telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (30/8/2025).

Didampingi dengan sesama anggota DPR dari fraksi yang sama, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Eko meminta maaf atas perbuatannya yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Eko pernah mengunggah video berjoget yang diduga untuk mengomentari kritikan warga net soal terekamnya anggota DPR yang berjoget saat Sidang MPR beberapa waktu lalu.

"Dengan penuh kerendahan hati, saya Eko Patrio, menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan yang saya lakukan," kata Eko dalam video itu.

Baca juga: Eko dan Uya Kuya Dinonaktifkan PAN sebagai Anggota DPR RI, Begini Suasana Ruangannya di Senayan

Senada, Uya juga meminta maaf kepada publik terkait video dirinya berjoget di Gedung DPR setelah pengumuman kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang menuai kritik di masyarakat.

Ia pun menyesal atas perbuatannya tersebut.

"Saya Uya Kuya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus dari hati saya yang paling dalam untuk seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang terjadi beberapa hari terakhir ini," ujarnya dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Sabtu.

Rumah Eko dan Uya Dijarah

Sebelum dicopot dan meminta maaf, rumah Eko Patrio di Kuningan, Jakarta Selatan, dan kediaman Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dijarah oleh warga pada Sabtu malam.

Di kediaman Eko, diperkirakan ada ratusan warga menjarah barang. Tak cuma itu, rumahnya turut menjadi lokasi aksi vandalisme massa.

Baca juga: Usulan untuk Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Usai Rumah Dijarah: Kembali ke Profesi Lama

Warga pun menuliskan pesan di dinding rumah sebagai bentuk emosi dan kekecewaan terhadap Eko.

Sementara, rumah Uya Kuya juga terlihat porak-poranda setelah dijarah massa. Tampak pagar rumahnya hancur dijebol massa.

Senasib dengan Eko, kediaman Uya Kuya tak luput dari aksi vandalisme sebagai bentuk ekspresi dan kekecewaan terhadapnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Facundo)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan