Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Prabowo Dianggap Tak Sensitif usai Perintah Kapolri Beri Kenaikan Pangkat ke Polisi Korban Demo
Pengamat menilai Prabowo tidak sensitif terkait kondisi sosial di masyarakat usai perintahkan Kapolri beri kenaikan pangkat ke polisi korban demo.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto dianggap tidak sensitif terhadap kondisi sosial di tengah masyarakat usai memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) terhadap puluhan polisi yang terluka imbas aksi demonstrasi di Jakarta yang terjadi beberapa hari belakangan.
Tak cuma itu, pemberian KPLB ini juga bisa menjadi blunder bagi Polri.
"Di tengah dinamika krisis seperti saat ini, penghargaan itu belum waktunya diberikan karena justru bisa dipersepsi negara tidak sensitif pada aspirasi rakyat."
"Bahkan alih-alih meningkatkan moral anggota kepolisian, justru bisa menjadi blunder bagi Polri sendiri," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, kepada Tribunnews.com, Senin (1/9/2025).
Bambang menduga ada maksud lain dari Prabowo terkait perintah pemberian penghargaan tersebut.
Baca juga: Prabowo Subianto Tegaskan Soal 4 Warga Tewas Pasca Demo di DPRD Makassar: Tindakan Perusuh!
Namun, ketika ditanya maksud lain tersebut, Bambang enggan berandai-andai. Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan ke pihak Istana.
"Saya tidak tahu (maksud Prabowo). Mungkin bisa ditanyakan ke KSP (Kantor Sekretariat Presiden), apa maksud penghargaan di tengah aksi protes rakyat?" ujarnya.
Bambang menegaskan perintah Prabowo ini berpotensi semakin membuat citra Polri terpuruk.
Dia juga menganggap Polri dalam posisi dilematis karena tidak bisa menolak penghargaan Prabowo, tetapi di sisi lain, justru dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat ketika menerimanya.
"Ini buah simalakama bagi kepolisian, di satu sisi tak elok untuk menolaknya, tetapi juga tak sensitif kondisi sosial. Apalagi setelah ada insiden yang membuat citra Polri terpuruk," ujarnya.
Bambang pun meminta penghargaan semacam ini selayaknya diberikan ketika krisis di tengah masyarakat sudah teratasi alih-alih di saat masih adanya aksi demonstrasi di berbagai wilayah.
"Kalau memberi penghargaan waktunya bukan sekarang, tetapi bisa setelah krisis sosial teratasi," tegasnya.
Prabowo Perintahkan Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi Terluka
Prabowo memerintahkan Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasas kepada polisi yang terluka akibat demo yang berujung ricuh pada beberapa waktu terakhir.
Hal ini disampaikannya setelah menjenguk para polisi yang terluka di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin siang.
"Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa," katanya.
Dia mengatakan alasan pemberian penghargaan tersebut karena para polisi dianggap sudah membela negara.
Selain itu, para polisi juga dinilai Prabowo telah membla rakyat dalam menghadapi aksi anarkis.
"Karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anarki-anarki. Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi," kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan ada sekitar 43 polisi ataupun masyarakat yang dirawat di RS Polri akibat demo ricuh.
"Ada 43 yang cedera, sebagian besar sudah pulang, sekarang masih 17 ada di sini, 14 anggota (Polri) dan 3 masyarakat," kata dia.
Baca juga: Prabowo Prihatin Puluhan Polisi Terluka karena Demo Ricuh: Saya Harus Menengok Mereka
Prabowo menuturkan, ada polisi yang harus menjalani operasi tempurung kepala karena luka yang dialami.
Selain itu, ada pula polisi yang ginjalnya rusak karena diinjak-injak oleh massa sehingga polisi tersebut mesti menjalani cuci darah dan transplantasi ginjal.
"Dan ini anggota banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada yang terbakar paha. Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya, ini sudah menurut saya memang-memang sudah rusuh," kata Prabowo.
Tata Cara Pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa Polisi
Di sisi lain, aturan pemberian kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) terhadap polisi diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 11, ada lima jenis kenaikan pangkat di lingkungan Polri yakni kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pengabdian, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), kenaikan pangkat luar biasa anumerta (KPLBA), dan kenaikan pangkat kehormatan.
Sementara, pada Pasal 14 ayat 1, disebutkan bahwa KPLB bisa diberikan kepada anggota polisi sebanyak satu kali dalam dinas aktif.
Lalu, untuk prosedur pengajuan KPLB tertuang dalam Pasal 28 yang berbunyi:
Prosedur pengusulan meliputi:
a. KPLB dan KPLBA:
1. diusulkan oleh Kasatker di lingkungan Mabes Polri, Kapolda, atau Kasatgasops kepada Kapolri u.p. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri);
2. berkas pengusulan Kenaikan Pangkat dilakukan penelitian oleh pengemban fungsi SDM Polri dan dituangkan dalam berita acara hasil penelitian;
3. hasil penelitian berkas pengusulan Kenaikan Pangkat dikirimkan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) untuk diteruskan kepada Dewan Penghargaan sebagai bahan pertimbangan pemberian Kenaikan Pangkat;
4. hasil keputusan sidang Dewan Penghargaan diserahkan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) untuk dijadikan bahan penyusunan keputusan Kenaikan Pangkat;
5. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) menerbitkan keputusan Kenaikan Pangkat untuk Pama, Golongan Bintara dan Tamtama serta menyiapkan keputusan Kenaikan Pangkat ke Kompol dan ke Ajun Komisaris Besar Polisi untuk ditandatangani Kapolri; dan
6. Kapolri mengusulkan Kenaikan Pangkat ke Komisaris Besar Polisi, ke dan dalam golongan Perwira Tinggi Polri kepada Presiden; dan
b. Kenaikan Pangkat Kehormatan diusulkan oleh Kapolri kepada Presiden.
Sementara, untuk tiap polisi yang akan memperoleh KPLB ditandatangani oleh pihak berbeda tergantung pangkatnya.
Baca juga: Didampingi Kapolri, Prabowo Jenguk Anggota Polri yang Terluka Dalam Demo Berujung Ricuh di Jakarta
Jika berstatus perwira tinggi (pati), maka akan ditandatangani oleh Presiden. Lalu, jika berstatus perwira menengah (pamen), akan diteken oleh Kapolri.
Lalu, bagi polisi yang berpangkat perwira pertama (pama), bintara, atau tamtama, bakal ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri.
Hal ini tertuang dalam Pasal 31 Perkap.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.