Bantuan Langsung Tunai
Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Cair Bulan September 2025, Siapkan KTP
Bansos PKH dan BPNT tahap 3 cair pada bulan September 2025. Cek nama penerima PKH dan BPNT terbaru.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dua bantuan sosial (bansos) rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan disalurkan pada masyarakat.
Pada bulan September 2025, penyaluran bansos PKH dan BPNT memasuki akhir tahap 3 dengan periode Juli-September 2025.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.
Sementara BNPT atau yang kerap disebut bansos sembako adalah program bantuan sosial pangan yang merupakan pengembangan dari bantuan pangan nontunai dengan penambahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan.
Kedua bansos ini diberikan dalam bentuk uang baik secara tunai maupun non-tunai melalui bank HIMBARA dan kantor pos.
Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3
Terkini, Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menyalurkan bansos agar tepat sasaran.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 secara mandiri.
Caranya dengan mengakses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ milik Kemensos. Situs ini dapat diakses lewat HP, komputer, dan tablet.
Selain itu, siapkan KTP. Sebab, masyarakat perlu memasukkan data berupa nama dan alamat.
Selengkapnya, berikut cara cek penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 pada bulan September 2025:
- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau klik berikut: LINK
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 6 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA dan telusuri data penerima bansos.
Setelah melakukan pencarian, jika terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, nama Anda akan muncul di halaman hasil pencarian dengan status 'YA' pada kolom PKH dan BPNT.
Baca juga: Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025: PKH dan BPNT Tahap 3, BSU untuk Guru
Sebaliknya, jika tidak ada apalagi tertulis 'Tidak Terdapat Peserta / PM' pada hasil pencarian, berarti tidak termasuk Penerima Manfaat alias PM.
Selain melalui situs Cek Bansos, pengecekan nama penerima PKH dan BPNT juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Begini caranya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos milik Kemensos di Google PlayStore dan install;
- Setelah ter-install di HP, pilih "Menu Cek Bansos";
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP;
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
- Isi jawaban dari soal hitung yang muncul di layar;
- Klik tombol "Cari Data"
Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT hanya perlu mengecek saldo di Kartu Keluarga Sejahtera alias Kartu Merah Putih untuk mencairkan bansos.
Mereka dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera ke ATM bank HIMBARA terdekat.
Namun perhatikan Kartu Keluarga Sejahtera yang Anda miliki. Apakah dikeluarkan oleh BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri.
Jika sudah dipastikan, maka datangi ATM sesuai nama bank yang mengeluarkan Kartu Keluarga Sejahtera tersebut.
Selengkapnya, inilah cara mencairkan saldo bansos PKH dan BPNT tahap 3 bulan September 2025:
- Datang ke ATM Bank Himbara;
- Masukkan Kartu Keluarga Sejahtera ke dalam mesin ATM;
- Pilih bahasa dan masukkan PIN;
- Pilih menu "Cek Saldo" atau "Penarikan Tunai";
- Tentukan nominal yang ingin ditarik;
- Ikuti instruksi di layar dan ambil uang.
Jika lokasi rumah jauh dari ATM, penerima bisa mendatangi agen perbankan terdekat seperti BRILink, BNI Agen46, Agen Mandiri, atau Agen BTN.
Caranya pun sama. Minta petugas untuk mengecek saldo untuk memastikan apakah PKH dan BPNT sudah masuk ke rekening atau belum.
Jika saldo PKH dan BPNT tahap 3 bulan September 2025 sudah masuk, Anda dapat melakukan penarikan sesuai kebutuhan.
Selain melalui proses transfer ke rekening, penyaluran bansos PKH dan BPNT juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Nantinya, PT Pos Indonesia akan memberikan surat undangan untuk mengambil atau mencairkan bansos PKH dan BPNT.
Tentang PKH
PKH akan cair pada September 2025 dan pencairannya memasuki tahap 3 untuk periode Juli-September.
PKH diberikan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank/Pos Penyalur berupa uang secara tunai maupun non tunai.
Kategori penerima PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori.
Misalnya ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah diubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut besaran bantuan PKH tahap 3 tahun 2025 sesuai kategori:
Kategori |
|
Indeks/3 Bulan Rp | Indeks/2 Bulan Rp | Indeks/Bulan Rp | |
Ibu Hamil | 3.000.000 | 750.000 | 500.000 | 250.000 | |
Anak usia 0 sd 6 tahun | 3.000.000 | 750.000 | 500.000 | 250.000 | |
Anak Sekolah SD | 900.000 | 225.000 | 150.000 | 75.000 | |
Anak Sekolah SLTP | 1.500.000 | 375.000 | 250.000 | 125.000 | |
Anak Sekolah SLTA | 2.000.000 | 500.000 | 333.333 | 166.666 | |
Disabilitas berat | 2.400.000 | 600.000 | 400.000 | 200.00 | |
Lansia 60 tahun ke atas | 2.400.000 | 600.000 | 400.000 | 200.00 | |
Korban Pelanggaran HAM Berat | 10.800.000 | 2.700.000 | 1.800.000 | 900.000 |
Tentang BPNT
Selanjutnya, ada BPNT atau yang dulu bernama bansos Sembako. Pada bulan ini, penyaluran BPNT juga memasuki tahap 3.
Nilai BPNT sejumlah Rp 200 ribu per per KPM per bulan dan yang disalurkan secara tunai dan/atau non tunai oleh Bank/Pos Penyalur.
Waktu penyaluran BPNT dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan pemerintah. Misal dua atau tiga bulan sekaligus.
Penyaluran Program Sembako dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial.
Segmentasi penerima BPNT meliputi:
- Penyandang disabilitas tunggal;
- Lanjut usia tunggal;
- KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;
- KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
- KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Sumber: TribunSolo.com
Bantuan Langsung Tunai
Ribuan Penerima Bansos Pegawai BUMN hingga Dokter, DPR Desak Perbaikan Sistem Pendataan |
---|
Pegawai BUMN hingga Manajer Terima Bansos, Anggota Komisi VIII DPR Minta Kemensos Evaluasi |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non-Formal 2025 Rp600 Ribu, Cek Info.gtk.dikdasmen.go.id Sekarang! |
---|
PPATK Temukan 60 Penerima Bansos Saldo Rekeningnya di Atas Rp 50 Juta |
---|
Ada BSU Guru PAUD Non-formal dari Pemerintah, Cek Besarannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.