Dugaan Korupsi Kuota Haji
Daftar Aset Disita KPK di Kasus Haji Rp1 Triliun: Uang Baru Rp26 M, Tersangka Misteri
Sitaan mewah sudah dikantongi KPK, tapi siapa dalangnya? Kasus haji Rp1 T masih gelap, tersangka belum muncul ke permukaan.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah aset yang telah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi 20.000 kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Hingga kini, KPK belum menetapkan satu pun tersangka.
Namun, penyidikan terus berjalan dengan pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat Kemenag, asosiasi penyelenggara haji, dan biro perjalanan swasta.
Lokasi dan Tanggal Penggeledahan KPK
Sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi:
- 9 Agustus 2025: KPK mengumumkan penyidikan perkara setelah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- 13–14 Agustus 2025: Penggeledahan di Gedung Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Jakarta Pusat. Tim menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari lantai 5 dan 6.
- 19 Agustus 2025: Penggeledahan di tiga kantor asosiasi penyelenggara haji dan satu rumah milik biro perjalanan haji di Jakarta.
- 19 Agustus 2025: KPK juga menggeledah rumah milik Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama, di kawasan Depok, dan menyita satu unit mobil serta aset tambahan.
Baca juga: KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani Terkait Kasus Google Cloud
Awal Mula dan Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menyoroti pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, melalui SK Menteri Agama No. 130 Tahun 2024, pembagian dilakukan secara berimbang: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Pansus DPR menyampaikan hasil temuannya dalam rapat paripurna pada 30 September 2024, yang kemudian juga menjadi dasar awal penyelidikan KPK.
Setelah pengumpulan informasi dan pemeriksaan awal, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Penanganan masih menggunakan Sprindik umum, dan identitas pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penelusuran hukum.
Aset yang Telah Disita KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah aset dari pihak-pihak yang diperiksa. Berikut daftar aset yang telah diamankan:
- Uang tunai sebesar USD 1,6 juta (sekitar Rp26,29 miliar)
- Empat unit mobil
- Lima bidang tanah beserta bangunan
Budi menegaskan bahwa seluruh aset tersebut bukan berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Penyitaan dilakukan dari beberapa pihak. Jadi tidak dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Status Perkara dan Alasan Belum Ada Tersangka
Meski telah menyita aset dan memeriksa puluhan saksi, KPK belum menetapkan tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dan menganalisis keterangan dari para saksi untuk membangun konstruksi hukum yang kuat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.