Demo di Jakarta
Formappi Tegaskan di UU MD3 Tak Ada Istilah Nonaktif untuk Memberhentikan Anggota DPR RI
Peneliti Formappi Lucius Karus menegaskan dalam UU tidak ada istilah 'nonaktif' yang digunakan untuk memberhentikan atau mengganti anggota DPR.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menanggapi soal polemik lima orang anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Adies Kadir dari Golkar.
Formappi atau Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia adalah organisasi yang menyoroti kinerja lembaga keparlemenan di Indonesia.
Belakangan istilah nonaktif yang digunakan partai politik untuk menindak para kadernya yang bermasalah ini ramai disorot, karena penonaktifan anggota DPR RI ini nyatanya tidak sama dengan pemberhentian anggota DPR.
PAN, NasDem, dan Golkar kompak menggunakan istilah nonaktif untuk menindak kader mereka itu, padahal tuntutan masyarakat jelas meminta kelima anggota DPR itu diberhentikan, bukan hanya dinonaktifkan.
Lucius menegaskan dalam undang-undang tidak ada istilah 'nonaktif' yang digunakan untuk memberhentikan atau mengganti seorang anggota DPR.
Diketahui, aturan pemberhentian anggota DPR RI ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3).
UU MD3 ini adalah Kompilasi UU Perubahan, Peraturan Pelaksana, yang menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan legislatif di Indonesia yang telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi.
Lucius menyebut, di UU MD3 terdapat tiga syarat untuk mengganti anggota DPR di tengah masa jabatan atau biasa disebut dengan pergantian antar waktu (PAW).
Alasan pertama adalah meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, dan ketiga diberhentikan oleh partai politiknya.
"Saya kira istilah nonaktif tidak kita temukan di Undang-undang MD3 gitu ya, sebagai syarat bagi anggota untuk diganti di tengah masa jabatan, atau pergantian antar waktu (PAW)."
"Di UU MD3 itu hanya dikenal tiga alasan, seorang anggota DPR itu bisa di-PAW. Meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh partai politiknya," kata Lucius dalam Program 'On Focus' di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan Anggota DPR yang Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni Terkaya Disusul Eko Patrio
Lebih lanjut, Lucius menyebut pada syarat pemberhentian anggota DPR, yang berhak mengeluarkan putusan itu adalah partai politik.
Namun kini kasusnya, ketiga parpol yakni PAN, NasDem, dan Golkar sama-sama menggunakan istilah 'nonaktif' untuk menindak kader mereka, bukan memberhentikan.
Artinya kelima anggota DPR itu hanya diminta untuk tidak bekerja atau tidak aktif sebagai anggota DPR, tapi status mereka masih tercatat sebagai anggota DPR RI.
"Kan sekarang yang bertindak mengeluarkan keputusan penonaktifan anggota DPR adalah partai politik. Itu artinya alasan ketiga, di UU MD3 yang disebut dengan diberhentikan oleh partai politik."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.