Demo di Jakarta
Formappi Tegaskan di UU MD3 Tak Ada Istilah Nonaktif untuk Memberhentikan Anggota DPR RI
Peneliti Formappi Lucius Karus menegaskan dalam UU tidak ada istilah 'nonaktif' yang digunakan untuk memberhentikan atau mengganti anggota DPR.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Kalau melihat diksi yang digunakan oleh partai atau fraksi, diksi 'nonaktif' atau 'nonaktifkan' istilah yang tidak disebutkan dalam UU MD3. Jadi memaknai ini, apa yang kita pahami dengan istilah nonaktif."
"Nonaktif artinya tidak mengaktifkan seseorang dalam jabatan atau posisinya, yang kita tahu dalam hal ini adalah posisi sebagai anggota DPR. Kalau nonaktif artinya dia diminta untuk tidak bekerja, tidak aktif sebagai anggota DPR, tetapi dia tetap tercatat sebagai anggota DPR," tegas Lucius.
Jika Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir hanya dinonaktifkan dan masih tercatat sebagai anggota DPR, maka seluruh hak yang melekat pada anggota DPR masih bisa didapatkan oleh mereka.
Termasuk gaji, tunjangan, dan segala fasilitas anggota DPR lainnya yang telah dijamin oleh undang-undang.
"Kalau masih tercatat sebagai anggota DPR itu artinya semua hak yang diberikan, atau yang melekat pada anggota DPR masih boleh diterima oleh anggota DPR."
"Termasuk tunjangan, gaji, dan juga fasilitas lain yang selama ini memang sudah diatur oleh UU," imbuhnya.
Baca juga: Ge Pamungkas Orasi di DPR RI: Kami Mau Demo, Bukan Joget-joget, Hidup Rakyat
Respons BURT DPR Soal Anggota Dewan Nonaktif Masih Terima Gaji
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah merespons soal masih diterimanya gaji oleh anggota DPR RI yang berstatus nonaktif saat ini.
Menurut Rizki, mekanisme penggajian terhadap para anggota DPR ada pada kewenangan di fraksi atau partai masing-masing.
"Ya itu kan tata kelolanya (di BURT). Tapi kan itu urusan partai masing-masing," kata Rizki kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Rizki menyebut, dalam BURT ada pada kewenangan untuk mengelola yang berkaitan dengan urusan rumah tangga DPR RI.
Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dan bertugas mengatur segala hal yang berkaitan dengan kerumahtanggaan DPR, termasuk pengelolaan fasilitas, anggaran internal, dan tunjangan anggota dewan.
Namun urusan internal di fraksi seperti pemberian gaji, itu ada pada kewenangan di partai politik masing-masing.
"Jadi urusan rumah tangga yang saya bidangi kan urusan rumah tangga DPR bukan internal. Jadi mohon ditanyakan ke internal partai masing-masing," tutur dia.
Baca juga: Ketua Komisi XI DPR Klaim Tak Ada Agenda Kunker Pihaknya ke Australia Hari ini
5 Anggota DPR Dinonaktifkan
Terdapat lima anggota DPR yang dinonaktifkan karena bermasalah dan terus mendapat protes dari masyarakat.
Bahkan kelakuan lima anggota DPR yang dinilai tidak pro rakyat ini memicu banyak aksi protes dan unjuk rasa besar-besaran di beragam wilayah di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.