Demo di Jakarta
Formappi Tegaskan di UU MD3 Tak Ada Istilah Nonaktif untuk Memberhentikan Anggota DPR RI
Peneliti Formappi Lucius Karus menegaskan dalam UU tidak ada istilah 'nonaktif' yang digunakan untuk memberhentikan atau mengganti anggota DPR.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Kelima anggota DPR itu di antaranya ada Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem, yang diprotes karena tutur katanya yang menyebut orang-orang yang meminta DPR dibubarkan adalah orang tolol atau bodoh.
Lalu ada juga anggota DPR dari Fraksi NasDem lainnya Nafa Urbach yang diprotes karena mengeluh macet ketika harus pergi dari rumahnya ke Gedung MPR/DPR di Senayan, dan merasa DPR pantas mendapat tunjangan rumah.
Dari fraksi PAN, ada Eko Patrio yang dan artis Uya Kuya yang diprotes karena berjoget-joget di jeda acara Sidang Tahunan MPR. Ketika diprotes pun Eko Patrio justru menanggapinya dengan membuat video parodi sound horeg dan Uya Kuya juga menjawab protes publik dengan angkuh.
Terakhir ada anggota DPR dari fraksi Golkar yang blunder saat mengungkap tunjangan yang diterima oleh anggota DPR.
Setelah publik ramai menyoroti tingkah laku kelima anggota DPR itu, pimpinan parpol dari PAN, NasDem, dan Golkar pun kompak memutuskan untuk menonaktifkan Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)
Baca berita lainnya terkait Tunjangan DPR RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.