Rabu, 3 September 2025

Demo di Jakarta

Formappi Tegaskan di UU MD3 Tak Ada Istilah Nonaktif untuk Memberhentikan Anggota DPR RI

Peneliti Formappi Lucius Karus menegaskan dalam UU tidak ada istilah 'nonaktif' yang digunakan untuk memberhentikan atau mengganti anggota DPR.

Kolase Tribunnews
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN - Kolase foto para anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing. Di antaranya ada Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN. Ada Adies Kadir dari Golkar. Serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem. Peneliti Formappi Lucius Karus menegaskan dalam UU tidak ada istilah 'nonaktif' yang digunakan untuk memberhentikan atau mengganti anggota DPR. 

Kelima anggota DPR itu di antaranya ada Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem, yang diprotes karena tutur katanya yang menyebut orang-orang yang meminta DPR dibubarkan adalah orang tolol atau bodoh.

Lalu ada juga anggota DPR dari Fraksi NasDem lainnya Nafa Urbach yang diprotes karena mengeluh macet ketika harus pergi dari rumahnya ke Gedung MPR/DPR di Senayan, dan merasa DPR pantas mendapat tunjangan rumah.

Dari fraksi PAN, ada Eko Patrio yang dan artis Uya Kuya yang diprotes karena berjoget-joget di jeda acara Sidang Tahunan MPR. Ketika diprotes pun Eko Patrio justru menanggapinya dengan membuat video parodi sound horeg dan Uya Kuya juga menjawab protes publik dengan angkuh. 

Terakhir ada anggota DPR dari fraksi Golkar yang blunder saat mengungkap tunjangan yang diterima oleh anggota DPR.

Setelah publik ramai menyoroti tingkah laku kelima anggota DPR itu, pimpinan parpol dari PAN, NasDem, dan Golkar pun kompak memutuskan untuk menonaktifkan Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Tunjangan DPR RI.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan