Rabu, 3 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Sebut Sitaan 1,6 Juta Dolar AS dan 4 Mobil di Kasus Haji Bukan dari Eks Menag Gus Yaqut

KPK mengonfirmasi penyitaan uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS atau setara Rp 26,29 miliar dan empat unit mobil di korupsi kuota haji.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan uang tunai senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 26,29 miliar dan empat unit mobil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. 

Namun, KPK menegaskan aset-aset tersebut tidak disita dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil sitaan akumulatif dari berbagai pihak yang diperiksa dalam kasus ini, termasuk dari operator dan biro perjalanan haji.

“Penyitaan dilakukan dari beberapa pihak. Jadi tidak dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Selain uang tunai dan mobil, penyidik juga menyita lima bidang tanah beserta bangunan. 

Budi meluruskan bahwa dari penggeledahan di kediaman Gus Yaqut pada 15 Agustus 2025 lalu, tim penyidik hanya menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

"Barang bukti elektronik itu saat ini masih dalam proses ekstraksi untuk mendukung pembuktian perkara," ujarnya.

Hingga kini, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun ini. 

Namun, lembaga antirasuah tersebut terus memeriksa intensif para saksi, mulai dari pejabat Kemenag, asosiasi, hingga pihak swasta travel haji.

Gus Yaqut sendiri telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami alur pembagian kuota tambahan haji dan dugaan aliran dana.

Menanggapi proses hukum yang berjalan, Gus Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan pihaknya menghormati dan bersikap kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan KPK.

"Kami telah memberikan semua keterangan yang diminta untuk mendukung proses hukum yang dilakukan KPK,” ujar Anna di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Korupsi Kuota Haji: KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS, 4 Mobil, dan 5 Bidang Tanah

KPK menegaskan fokus penyidikan saat ini adalah untuk membuktikan tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan