Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Sebelum Jadi Tersangka, Tim Advokasi Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tak Pernah Dipanggil Polisi
Delpedro ternyata tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh Polda Metro Jaya. Namun, tiba-tiba langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Tim Advokasi dari Lokataru Foundation, Fian Alaydrus, mengungkapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak pernah dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebelum ditetapkan menjadi tersangka dugaan penghasutan kepada anak di bawah umur agar bertindak anarkistis saat aksi demonstrasi.
Fian mengatakan Delpedro tiba-tiba langsung ditangkap pada Senin (1/9/2025) malam sekira pukul 22.30 WIB dan pada Selasa (2/9/2025), langsung ditetapkan menjadi tersangka.
"Kita nggak dijelaskan karena dari sisi prosedur tidak ada proses pemanggilan (Delpedro), pemeriksaan, tiba-tiba disatroni saja ke kantor kita (lalu ditangkap) dan ditetapkan menjadi tersangka," katanya di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa siang.
Terkait penetapan tersangka, Fian mempertanyakan ke Polda Metro Jaya soal pihak yang dihasut oleh Delpedro.
Bahkan, sambungnya, hingga saat ini belum diketahui korban di bawah umur yang diduga dihasut oleh Delpedro.
"Jadi kalau mau agak mendalam, siapa yang dihasut? Anak umur berapa? Mana korbannya? Ditunjukkan dong, ada proses (konfirmasi) silang terlebih dahulu dong. Proses itu tidak dilakukan bahkan (oleh Polda Metro Jaya)," kata Fian.
Baca juga: Delpedro Ditangkap Polisi, Lokataru Foundation: Ada Upaya untuk Mengintimidasi
Ia mengatakan terkait penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Delpedro, polisi telah melanggar prosedur yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dari sisi prosedur menyalahi KUHAP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, dan ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Fian menambahkan penetapan tersangka terhadap Delpedro menjadi wujud kepolisian tengah berperan sebagai korban atau playing victim.
Dia menegaskan, sebenarnya polisilah yang melakukan penghasutan kepada masyarakat agar saat berdemonstrasi turut melakukan kerusuhan.
Bahkan, imbuh Fian, polisi turut menjadi biang jatuhnya korban jiwa saat aksi demonstrasi terjadi.
"Ini kalau kata anak Gen Z (polisi) playing victim. Seharusnya institusi yang kita lagi berdiri di sini, dia harus mengintrospeksi diri sendiri. Bahkan sejak dia melindas seseorang, merenggut (nyawa) tujuh atau delapan orang."
"Seharusnya mereka melakukan introspeksi ke dalam bukan menunjuk telunjuknya ke orang-orang atau bahkan organisasi yang sejak awal melakukan pengawasan publik, mengawasi kinerja pemerintahan," tuturnya.
Delpedro Jadi Tersangka Penghasutan Anarkis Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis.
"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa siang.
Ade Ary juga menyebut, Delpedro diduga melakukan penghasutan ke anak di bawah umur.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," kata dia.
Dia menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro Marhaen bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis.
Atas tindakan itu, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kronologi Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Dijemput Paksa Mobil Ertiga Putih
Di sisi lain, Lokataru sempat mengumumkan penangkapan terhadap Delpedro oleh polisi dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Senin (1/9/2025).
"Alerta Alerta Alerta! Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Dijemput Paksa oleh Polda Metro Jaya," demikian unggahan dari Lokataru.
Adapun penangkapan terhadap Delpedro dilakukan polisi pada Senin pukul 22.45 WIB.
Lokataru pun menuntut agar polisi segera membebaskan Delpedro tanpa syarat. Pasalnya, penangkapan ini dianggap sebagai upaya kriminalisasi oleh aparat terhadap warga sipil.
"Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional," kata Lokataru.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.