Rabu, 3 September 2025

Kasus Jiwasraya

Sidang Korupsi Jiwasraya Rp16,8 Triliun Terpaksa Digelar Daring Gara-gara Kondisi Belum Kondusif

Sidang korupsi Jiwasraya Rp16,8 triliun digelar daring. Apa peran Isa Rachmatarwata dan bagaimana skema korupsi ini dijalankan?

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KORUPSI JIWASRAYA - Sidang perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp90 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025). Karena kondisi belum kondusif, persidangan bergagdendakan pemeriksaan saksi dilakukan secara daring tanpa kehadiran terdakwa.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (2/9/2025).

Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, yang didakwa merugikan negara sebesar Rp90 miliar.

Sidang berlangsung secara daring tanpa kehadiran langsung terdakwa, karena situasi keamanan di Jakarta dinilai belum kondusif. Majelis hakim menyatakan bahwa sidang tetap dilaksanakan agar proses hukum tidak tertunda.

Dakwaan dan Skema Reasuransi Fiktif

Isa Rachmatarwata, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK periode 2006–2012, didakwa melakukan korupsi melalui skema reasuransi fiktif. Dana sebesar Rp90 miliar dialirkan ke dua perusahaan asing: Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.

Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan tanpa substansi ekonomi, sehingga Jiwasraya tetap menanggung seluruh risiko meski secara akuntansi seolah-olah risiko telah dialihkan.

“Terdakwa Isa Rachmatarwata melakukan penerapan reasuransi finansial hanya bersifat formalitas tanpa substansi ekonomi,” ujar jaksa.

Baca juga: Riza Chalid Diduga Aktor Demo Rusuh di Indonesia, Kapolri: Kami Bergerak Berdasarkan Bukti

Pendapatan dari reasuransi dicatat tanpa arus kas masuk nyata dari perusahaan reasuradur, sehingga menampilkan kondisi keuangan yang tidak sesuai dengan realitas.

“Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp90 miliar,” tegas jaksa.

Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jalannya Persidangan

Dalam sidang hari ini, jaksa menghadirkan dua saksi: mantan Komisaris Utama PT Jiwasraya periode 2008–2018, Djonny Wiguna, dan mantan Direktur Pemasaran PT Jiwasraya pada periode yang sama, De Yong Adrian.

Majelis hakim menegaskan bahwa pelaksanaan sidang secara daring tidak mengurangi hak-hak terdakwa maupun penasihat hukum untuk mendengarkan kesaksian saksi secara langsung.

“Terdakwa di persidangan secara zoom juga bisa mendengar. Dan juga PH tentu langsung mendengarkan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Skandal Sistemik dan Deretan Tersangka

Ilustrasi
Ilustrasi (KONTAN)

Kasus Jiwasraya merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. Praktik korupsi ini melibatkan manipulasi laporan keuangan, investasi berisiko tinggi, dan kolusi antara pejabat Jiwasraya dan pihak eksternal.

Sejumlah tokoh telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Isa Rachmatarwata, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman, dan Fakhri Hilmi. Selain individu, sebanyak 13 perusahaan manajer investasi juga diduga terlibat dalam pengelolaan reksa dana yang merugikan negara, dengan total aliran dana mencapai Rp12,157 triliun. Di antaranya adalah PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT Sinar Mas Asset Management, PT GAP Capital, dan PT OSO Manajemen Investasi.

Skema korupsi Jiwasraya mencakup manipulasi investasi saham gorengan, rekayasa laporan keuangan melalui reasuransi formalitas, serta penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya pihak tertentu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan