Kasus Jiwasraya
Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Dituntut 4 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp 90 M, Ini Reaksinya
Eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Ringkasan Berita:
- Perbuatan Isa Rachmatarwata dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 miliar
- Isa Rachmatarwata dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
- Isa Rachmatarwata dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS.
Tak hanya itu, Isa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Mulanya sebelum membacakan surat dakwaannya, penuntut umum membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.
Hal yang memberatkan tuntutan.
1. Perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 miliar dan turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.807.283.375.000.
Baca juga: Potensi Kerugian Negara Rp 600 M, Pembukaan Blokir Saham Jiwasraya Dilaporkan ke KPK
Hal yang meringankan tuntutan.
1. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
2. Terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
3. Terdakwa belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum," kata jaksa di persidangan PN Tipikor, Jumat (19/12/2025).
Tuntutan Penjara, Denda dan Uang Pengganti
Kemudian jaksa menuntut Terdakwa Isa Rachmatarwata pidana penjara dan denda.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam Rutan," jelas jaksa dalam surat tuntutannya.
Baca juga: Sidang Korupsi Jiwasraya, Saksi Ungkap Perusahaan Alami Insolvensi Rp6,7 Triliun di Tahun 2007
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-Eks-Dirjen-Anggaran-Kemenkeu-Isa-Rachmatarwata-3920.jpg)