Kasus Jiwasraya
Sosok Isa Rachmatarwata, Eks Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Bui Terkait Kasus Jiwasraya Rp 90 M
Berikut sosok Isa Rachmatarwata, Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang divonis 1,5 tahun penjara
Ringkasan Berita:
- Isa Rachmatarwata terbukti menyalahgunakan kewenangannya ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam LK
- Perbuatan Isa Rachmatarwata membuat negara mengalami kerugian Rp 90 miliar
- Isa tak dibebankan uang pengganti Rp 90 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut sosok Isa Rachmatarwata, Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang divonis 1,5 tahun penjara buntut kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).
Isa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Isa terbukti menyalahgunakan kewenangannya ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.
Adapun penyalahgunaan wewenang itu berupa menyetujui financial reinsursnce yang hanya memperbaiki laporan keuangan secara kosmetik tanpa memperbaiki kondisi fundamental.
Kemudian Isa juga dianggap mencatatkan 22 produk asuransi baru padahal PT AJP dalam keadaan tidak sehat dan memberikan perlakuan berbeda kepada PT Jiwasraya dibanding dengan perusahaan asuransi lain yang sama-sama bermasalah.
Baca juga: Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara, Peluk Kerabat Setelah Sidang
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Isa sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara.
Perbuatan Isa dinilai Hakim telah membuat sejumlah pihak menerima keuntungan aliran dana dalam kasus korupsi ini antara lain Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar, Best Meridian Insurance Company Ltd sebesar Rp 40 miliar.
Baca juga: Jaksa Tetap Menuntut Isa Rachmatarwata 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp90 Miliar
Kata hakim keuntungan itu diperoleh dua perusahaan itu berasal dari pembayaran reasuransi yang sebelumnya disetujui Isa.
Alhasil menurut hakim kerugian negara total senilai Rp 90 miliar itu seluruhnya mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut dan bukan kepada Isa yang beperan sebagai regulator.
Atas pertimbangan hakim tersebut, Isa pun tak dibebankan uang pengganti Rp 90 miliar.
Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sosok Isa Rachmatarwata
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Isa Rachmatarwata merupakan pria kelahiran Jombang, 30 Desember 1966.
Isa Rachmatarwata tercatat sebagai alumni Institut Tekhnologi Bandung atau ITB Jurusan Ilmu Pasti dan Alam Matematika pada tahun 1985-1990.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/asdas-Isa-Rachmatarwata.jpg)