Jumat, 5 September 2025

Demo di Jakarta

Direktur Lokataru Ditangkap, Unggahan yang Bikin Delpedro Jadi Tersangka: Disebut Ada Hasutan Demo

Penangkapan Delpedro Marhaen menuai sorotan, lantaran disebut-sebut tidak disertai surat penangkapan resmi.

Instagram @lokataru_foundation
DUGAAN KASUS PENGHASUTAN - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan bahwa Delpedro menyebarkan unggahan yang meyakinkan bahwa dengan melakukan aksi, para pelajar telah melakukan hal yang benar. 

"Karena tadi, 'melawan jangan takut,' 'mari jangan kita lawan bareng,'" lanjutnya.

"Ada beberapa anak-anak ini yang kita mintai keterangan, yakin bahwa tadi sudah ada pemberitahuan bahwa 'kita akan aman.' Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-napa, bahwa yang dia lakukan adalah benar. Kurang lebih seperti itu," imbuhnya.

Berikut adalah unggahan DMR yang dijadikan objek penyelidikan oleh kepolisian:

Tangkap layar: Polda Metro Jaya menampilkan tangkap layar unggahan di akun Instagram @lokataru_foundation yang diunggah pada Rabu (27/8/2025) dan diduga berisi hasutan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.
Tangkap layar: Polda Metro Jaya menampilkan tangkap layar unggahan di akun Instagram @lokataru_foundation yang diunggah pada Rabu (27/8/2025) dan diduga berisi hasutan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam. (Istimewa)

Tampak dalam tangkapan layar di atas, terdapat unggahan dengan latar belakang warna pink disertai kata-kata "Kita Lawan Bareng" dan hashtag #JanganTakut.

Dari penyelidikan polisi, unggahan tersebut di-post pada Rabu (27/8/2025) di akun Instagram @lokataru_foundation, dan dikolaborasikan ke akun lain seperti @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat.

Tersangka dan Pasal yang Dijeratkan

Adapun Polda Metro Jaya menyebut Delpedro Marhaen (DMR) ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Agustus 2025.

Kepolisian juga menetapkan lima tersangka lain, yakni MS (Muzaffar Salim), SH, KA, RAP, dan FL.

Mereka adalah admin akun media sosial yang diduga melakukan penghasutan.

Delpedro bersama lima tersangka lain dalam kasus dugaan penghasutan di media sosial dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 160 KUHP (dugaan penghasutan)
  • Pasal pasal 45 a ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (penyebaran informasi bohong yang menyebabkan keresahan)
  • Pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perekrutan dan pelibatan anak dalam aksi kekerasan)

Sekilas tentang Lokataru Foundation

Dikutip dari situs resmi lokataru.id, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta dan didirikan pada Mei 2017 atas prakarsa sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM).

Sejak awal, Lokataru dibentuk untuk memberikan kontribusi dalam pemenuhan dan penegakan HAM sebagai tanggung jawab negara.

Organisasi ini memiliki visi untuk turut berpartisipasi dalam solidaritas HAM di seluruh dunia, dengan misi memajukan akuntabilitas HAM melalui riset, advokasi, dan pengembangan kapasitas.

Dalam kiprahnya, Lokataru berjejaring dengan berbagai elemen masyarakat sipil.

Fokus isu yang diangkat mencakup penguatan ruang sipil, demokrasi dan ekonomi inklusif, serta pengembangan indeks HAM.

Lokataru Foundation telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan