Sabtu, 6 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Proses Pencairan Biaya Haji 2024, Kepala BPKH Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada Selasa (2/9/2025). 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan, tambahan kuota dari Arab Saudi itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.

Asep mengatakan, dari persentase itu, sebanyak 18.400 kuota harusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.

Namun, Kemenag era Yaqut diduga tidak mengikuti aturan main itu. Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen.

Berdasarkan aturan resmi, mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jika merujuk hibah tambahan 20 ribu kuota di atas, maka seharusnya ada sekitar 18.400 jemaah reguler yang "menikmati" tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi. Sisanya kuota tersebut diberikan kepada jemaah haji khusus.

Namun, pembagian kuota tersebut justru disebut dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Hal ini menyebabkan kelebihan 8.400 kuota haji khusus yang dibagikan ke travel tertentu.

Kenapa pembagian rata ini menjadi masalah?

Dibandingkan dengan haji reguler, kuota haji khusus memiliki biaya lebih tinggi, sehingga pembagian yang tidak proporsional menguntungkan agen travel besar.

Apalagi, diduga kuota tersebut tidak dibagikan secara gratis, melainkan diduga melibatkan gratifikasi dan pengaruh asosiasi travel.

Siapa saja yang telah diperiksa?

Sejumlah tokoh dan pejabat telah dipanggil KPK terkait hal ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah
Sejumlah pejabat Kementerian Agama (tidak dijelaskan rinci oleh KPK)
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah
Mantan Menag Gus Yaqut 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan