Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Perwakilan Mahasiswa Minta Pimpinan DPR RI Telepon Kapolri: Bebaskan Kawan Kami
HMI DIPO meminta kepada pimpinan DPR RI untuk melakukan panggilan telepon ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan sebanyak 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di Jakarta pada pekan lalu.
Seluruh tersangka itu telah dilakukan penahanan.
"Hingga hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap 38 tersangka," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, para tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindakan saat kericuhan, antara lain melempar molotov dan batu hingga memukul petugas menggunakan bambu.
"Mereka juga melawan dan menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas, serta melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Polsek Cipayung, Jakarta Timur," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.