Demo di Jakarta
Disanksi 7 Tahun Demosi, Bripka Rohmat Berdalih Jalankan Perintah Kompol Cosmas saat Lindas Affan
Bripka Rohmad berdalih hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas saat melindas Affan dengan menggunakan rantis Brimob.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bripka Rohmad dijatuhi sanksi tujuh tahun demosi dalam sidang putusan kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Sanksi ini dijatuhkan setelah dirinya melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, pada 28 Agustus 2025 lalu saat aksi demonstrasi.
Demosi merupakan sanksi berupa memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dirinya tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara, dalam kasus ini, Bripka Rohmad merupakan sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang digunakan saat melindas Affan.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bripka Rohmad Disanksi Demosi 7 Tahun Terkait Kasus Rantis Lindas Ojol
Selain sanksi demosi, Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan buntut tindakan yang dilakukannya.
"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.
Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmad lebih rendah ketimbang yang diterima oleh Kompol Cosmas Kaju Gae.
Dalam sidang KKEP yang digelar pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Saat kejadian, Kompol Cosmas juga berada di dalam rantis tersebut dan duduk di samping Bripka Rohmad.
Bripka Rohmad Berdalih Disuruh Kompol Cosmas saat Lindas Affan
Pada saat melakukan pembelaan, Bripka Rohmad berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol berusia 21 tahun itu meregang nyawa.
Dia menegaskan hanya menjalankan perintah dari atasannya yaitu Kompol Cosmas.
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan selama menjadi anggota Porli, tidak pernah ada terpikir olehnya untuk melukai atau bahkan membunuh orang lain.
"Kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," ujarnya.
Bripka Rohmad pun meminta maaf kepada orang tua korban karena sudah menjadi penyebab hilangnya nyawa Affan.
Ia pun berharap orang tua Affan memaafkan perbuatannya.
"Kami mohon orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait langkah yang akan diambil selanjutnya, Bripka Rohmad masih ingin mendiskusikannya dengan pihak keluarga.
"Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ujarnya.
Kompolnas Sebut Bripka Rohmad Tak Tahu Lindas Affan Imbas Spion Kiri Rantis Rusak
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ida Oetari Poernamasasi, menuturkan saat peristiwa terjadi, Bripka Rohmad tidak mengetahui bahwa rantis Brimob yang dikendarainya melindas Affan.
Menurut pengakuan Bripka Rohmad, hal itu lantaran spion kiri rantis tengah rusak.
"Memang ada sudut mati atau blind spot, termasuk di rantis ini. Apalagi menurut penjelasan (Bripka Rohmad), spionnya juga rusak sebelah kiri."
"Ini juga blind spot ini yang menyebabkan Bripka R tidak secara sengaja menggilas (Affan)," katanya.
Kronologi Dilindasnya Affan

Detik-detik dilindasnya Affan terekam dalam rekaman video amatir yang viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak rantis Brimob berjalan di tengah massa yang tengah berkerumun. Lalu, massa pun membubarkan diri.
Nahas, Affan justru berada di laju rantis Brimob tersebut dalam kondisi terjatuh.
Tak ayal, korban pun terlindas rantis Brimob yang dikendarai Bripka Rohmad tersebut.
Kemudian, massa yang melihat peristiwa itu langsung mengerubungi rantis Brimob itu untuk mundur karena Affan dilindas.
Lalu, rantis itu sempat mundur. Namun bukannya berbelok menghindar, rantis tersebut justru diduga kembali melindas Affan untuk kedua kalinya dan langsung melaju meninggalkan lokasi.
Menurut saksi mata bernama Abdul, Affan saat di lokasi bukan sebagai massa yang turut ikut aksi demonstrasi.
Baca juga: Kompolnas Sebut Bripka Rohmat Tak Sengaja Lindas Affan Kurniawan karena Spion Kiri Rantis Rusak
Dia disebut tengah mengantarkan pesanan saat insiden yang membuatnya meninggal dunia, terjadi.
Informasi ini diketahui Abdul dari rekan Affan sesama driver ojol.
"Kata temen-temen ojol lainnya, korban ini lagi mau nganterin orderan ke rumah warga di kawasan Benhil. Mungkin karena dia nggak bisa lewat, akhirnya berhenti di situ dulu dan akhirnya kena mobil itu," cerita Abdul, dikutip dari Tribun Jakarta.
Senada dengan keterangan Abdul, paman korban, Tolib (47), juga menyebut Affan tengah mengantarkan pesanan makanan untuk konsumen.
Namun, jalan menuju ke titik lokasi keberadaan konsumen tersebut ditutup lantaran adanya aksi unjuk rasa.
Sehingga, menurutnya, Affan berusaha menerobos kerumunan massa aksi untuk bisa mencapai lokasi konsumennya.
"Emang dia pas keluar (rumah) karena dapat orderan itu kan, yang makanan itu. Kebetulan ngantarnya ke daerah situ," jelasnya.
"Lagi nganter pesanan makanan, cuma jalan itu kan ditutup, dia akhirnya jalan kaki," tambahnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "'Affan! Affan!' Tangis Keluarga Driver Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Polisi Pecah di RSCM"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza)(Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.