Selasa, 9 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim Djuyamto Perintahkan OB PN Jaksel Tukar Valas Dolar AS Senilai Rp2 Miliar

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak

|
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SUAP VONIS LEPAS - Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap pengaturan vonis lepas tiga korporasi ekspor CPO, Rabu (20/8/2025). Ia didakwa menerima suap Rp15,7 miliar untuk membebaskan korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dari kewajiban membayar uang pengganti Rp17,7 triliun. 

PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).

Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.

Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.

Tak puas dengan putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan pasca adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut. 

Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan