Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Djuyamto Perintahkan OB PN Jaksel Tukar Valas Dolar AS Senilai Rp2 Miliar
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).
Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.
Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.
Tak puas dengan putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan pasca adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut.
Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.
Kasus Suap Ekspor CPO
Kasus Suap Korporasi Minyak Goreng: Kesaksian Ari Bakri Jadi Sorotan, Kerap Berubah-ubah |
---|
Ariyanto Bakri Klaim Suap Hakim di Kasus Ekspor CPO Rp60 Miliar, Sementara dalam Dakwaan Rp40 Miliar |
---|
Eks Ketua PN Jaksel Angkat Jempol Setelah Terima Rp 60 Miliar Untuk Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO |
---|
Cerita Ariyanto Bakri Antar Rp60 Miliar untuk Panitera Wahyu Gunawan Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO |
---|
Panitera PN Jakut Diduga Tawarkan Urus Perkara Wilmar: Kerjaan Ini Gue Pegang Bisa Beres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.