Minggu, 7 September 2025

Demo di Jakarta

Kompolnas Sebut Sidang Kode Etik Kompol Cosmas Kaju Gae Berjalan Profesional dan Komprehensif

Kompolnas menilai sidang kode etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan profesional dan komprehensif.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Tiara Shelavie
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
SIDANG KODE ETIK - Komisioner Kompolnas Choirul Anam (kiri) menilai sidang kode etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae pada Rabu (3/9/2025) berjalan profesional dan komprehensif. 

TRIBUNNEWS.COM – Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae telah berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kompol Cosmas terlibat dalam kasus tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang. 

Ia duduk di kursi depan kendaraan rantis Brimob yang melindas seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia pada Kamis (28/8/2025).

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai sidang etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan secara profesional dan komprehensif. 

Ia menjelaskan proses yang dilakukan dalam sidang etik telah menyeluruh, tidak hanya menyoroti kejadian utama yang terekam dalam video yang tersebar, tetapi juga konteks sebelum dan sesudah insiden.

"Faktualnya diurai, termasuk bagaimana kendaraan taktis (rantis) bergerak hingga sendirian di tengah massa aksi. Proses itu dijelaskan secara substansial dan komprehensif," ujar Anam, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS Kompol Cosmas Resmi Dipecat dari Polri Terkait Kasus Rantis Lindas Ojek Online

Selain itu, Kompolnas juga menyoroti bahwa Kompol Cosmas masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan PTDH. 

Hal ini disampaikan karena terduga pelanggar mengaku sedih dan menyesal, serta telah menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Ia menyadari bahwa mobilnya telah melindas korban setelah diberi tahu oleh rekan-rekannya dan melihat di media sosial. Permintaan maaf disampaikan dua kali. Ada pendekatan humanis yang ingin ia ungkapkan,” ujarnya.

Sanksi PTDH 

Dalam sidang tersebut, Kompol Cosmas dinyatakan melanggar sumpah jabatan, janji anggota Polri, dan kode etik profesi.

Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Kompol Cosmas, yakni sanksi etika dan sanksi administratif. 

Dalam sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Sedangkan sanksi administratif meliputi penempatan khusus selama enam hari di ruang patsus Divisi Propam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Komisi kemudian menjatuhkan sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Pengakuan Kompol Cosmas

Usai putusan dibacakan, Kompol Cosmas tampak emosional. Ia menunduk, memandang langit, menangis sembari membuat tanda salib. 

"Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik. sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," katanya, di hadapan majelis.

"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya," sambungnya.

Baca juga: Fakta-Fakta Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Adilkah?

Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya korban Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) saat dinaikinya bersama personel Brimob lain.

"Peristiwa itu sudah terjadi. saya juga mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh di luar dugaan, dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," jelasnya.

Kompol Cosmas pun menyatakan akan mempertimbangkan keputusan sidang tersebut.

"Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," pungkasnya.

(Tribunnews.com/David Adi) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan