Minggu, 7 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Menko Yusril Pastikan Pemerintah Tak Abaikan 17+8 Tuntutan Rakyat 

Yusril pastikan pemerintah akan merespons positif terhadap tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat selama aksi unjuk rasa 25-31 Agustus.

istimewa
TUNTUTAN 17+8 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah akan merespons positif terhadap tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat selama aksi unjuk rasa 25-31 Agustus. 

Isi dari 17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut memuat 17poin tuntutan terhadap Presiden, DPR, Ketua Umum Parpol, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi yang diberi tenggat untuk dilaksanakan hingga Jumat 5 September 2025.

Sebanyak 17 poin tuntutan tersebut di antaranya:

Tugas Presiden

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Tugas DPR

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangaj anggota DPR dan batapkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisism

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publii bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan