Minggu, 7 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Menko Yusril Pastikan Pemerintah Tak Abaikan 17+8 Tuntutan Rakyat 

Yusril pastikan pemerintah akan merespons positif terhadap tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat selama aksi unjuk rasa 25-31 Agustus.

istimewa
TUNTUTAN 17+8 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah akan merespons positif terhadap tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat selama aksi unjuk rasa 25-31 Agustus. 

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Selain itu, terdapat 8 poin tuntutan rakyat yang diberi tenggat satu tahun untuk dilaksanakan di antaranya:

1. Bersihkan dan Reformasi DPR besar-besaran

2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif

3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil

4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

5. Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis

6. TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

8. Tinjau ulang kebijakaan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan