Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Hotman Paris Minta Bantuan Prabowo
Hotman Paris Hutapea bertekad untuk membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook ini.
"Dan saya akan buktikan; Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada mark-up dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya," tegasnya.
Bahkan, Hotman mengaku hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan ketiga hal tersebut di depan Prabowo.
"Sekali lagi saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia yang pernah jadi klien saya 25 tahun," jelas Hotman.
Lawyer kelahiran Kabupaten Toba, Sumatera Utara 20 Oktober 1959 itu menegaskan, dirinya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan korupsi.
Hotman pun menyinggung perannya sebagai pengacara Prabowo selama 25 tahun.
"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hotman.
"Tapi kenapa dia ditahan? Kenapa dia ditahan? Tolong, perkaranya pertama kali digelar di Istana," tambahnya.
"Salam dari Hotman Paris yang pernah memberikan bantuan hukum kepada Bapak [Prabowo] [selama] 25 tahun tanpa noda satu titik pun. Terima kasih Bapak Presiden," tandasnya.
120 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa
Pendiri perusahaan transportasi dan penyedia jasa berbasis daring GoJek ini ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap saksi 120 orang dan 4 orang ahli, serta alat bukti berupa dokumen surat dan petunjuk, barang bukti lain yang diperoleh.
Perbuatan Nadiem disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejagung RI terkait kasus pengadaan Chromebook.
Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.
Pada pertengahan Juli 2025 lalu, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
- Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
- Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim
- Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- Ibrahim Arief atau IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek
Peran Nadiem Makarim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.