Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Hotman Paris Minta Bantuan Prabowo
Hotman Paris Hutapea bertekad untuk membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook ini.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS Nurcahyo Jungkung Madyo telah mengungkap peran Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook melalui keterangan pers di kantor JAM PIDSUS, Kejagung RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan tim jaksa penyidik,pada Februari 2020, Nadiem yang menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia untuk membicarakan produk dari Google.
Salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian, terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, pada 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajarannya, di antaranya inisial H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, untuk mengikuti rapat melalui Zoom Meeting.
"Dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari Nadiem, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," kata Nurcahyo.
Untuk meloloskan Chromebook produk Google, sekitar awal tahun 2020, Nadiem menjawab surat dari Google yang meminta untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak pernah dijawab oleh pejabat menteri pendidikan sebelumnya (ME).
Alasan mantan menteri tersebut tidak merespon adalah karena ujicoba pengadaan Chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Tertinggal, Terluar, Terdepan (3T).
Atas perintah Nadiem, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksaaan (Juklak) yang spesifikasinya sudah mengunci ChromeOS sebagai perangkat yang digunakan.
"Selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS," tambah Nurcahyo.
Langgar 3 Ketentuan
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Akibat perbuatannya, ia dianggap telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, yakni:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.