Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Hotman Paris Sebut Praperadilan Kasus Korupsi Nadiem Makarim Masih Akan Dibicarakan dengan Keluarga
Hotman Paris Hutapea mengatakan praperadilan untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim masih akan dibicarakan dengan keluarga.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea mengatakan, praperadilan untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masih akan dibicarakan dengan pihak keluarga.
Nadiem Makarim telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemdikbud.
"Praperadilan masih akan dibicarakan dengan keluarga," kata Hotman selaku kuasa hukum Nadiem Makarim dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Hotman tak terburu-buru mengajukan praperadilan untuk kliennya.
Sebab, katanya, ada beberapa perkara lain yang sedang dia tangani saat ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Klaim Laptop Chromebook Juga Dipakai di Era Mendikbud Muhadjir Effendy
"Hotman itu hampir semua (perkara) konglomerat gua yang pegang," ucapnya.
Ia menyebutkan, sejumlah perkara yang sedang dia tangani, di antaranya kasus korupsi impor gula dan kasus yang melibatkan para petinggi sebuah kantor media.
Selain itu, Hotman mengatakan, dia juga akan menangani kasus dugaan korupsi PT Sritex yang tengah berproses di Kejaksaan Agung saat ini.
"Dan saya sekarang ada dua lagi perkara masuk, tahu apa? Dua bosnya Sritex gua yang pegang nanti pidananya. Aku udah ditunjuk oleh dua direksi kelurga Sritex, abang, adik, sudah menunjuk Hotman Paris," ujarnya.
Baca juga: Kejagung dan Istana Jawab Desakan Hotman Paris ke Prabowo soal Gelar Perkara Kasus Chromebook Nadiem
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Konstruksi Kasus Korupsi Chromebook
Kasus bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.