Demo di Jakarta
Ditemui Yusril di Tahanan Polda Metro Jaya, Delpedro Marhaen Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum
Delpedro Marhaen mengaku siap mengahadapi proses hukum saat berdialog dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Delpedro Marhaen berdialog dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, serta Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Dialog tersebut dilakukan dari balik jeruji besi di mana Direktur Eksekutif Lokataru Foundation ditahan atas kasus dugaan penghasutan demo.
Delpedro tampak mengenakan seragam tahanan warna oranye bertuliskan Polda Metro Jaya pada Selasa (9/9/2025).
Momen pertemuan dan dialog tersebut dibagikan Menko Yusril Ihza Mahendra yang diposting ke Instagram @yusrilihzamhd.
Delpedro mengaku siap menjalankan proses hukum serta menegaskan dirinya tak bersalah.
“Terima kasih dan InsyaAllah saya siap mengikuti proses hukum. Bagaimananya, nanti kita lihat ke depan. Kalau dari saya, InsyaAllah, saya tetap tidak bersalah,” ucap Delpedro dikutip dari unggahan Instagram Yusril, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Menko Yusril Tetap Buka Peluang Restorative Justice untuk Delpedro Cs: Kita Pertimbangkan
Delpedro meyakini Polda Metro Jaya mempunyai integritas yang tinggi.
“Cuman saya yakin, tidak mungkin membawa kita ke dalam hal yang kegelapan, saya yakin pasti selalu ada keadilan dan selalu kita cari bersama-sama, baik restorative justice atau apa,” ucap Delpedro.
“Saya harap, saya berkomitmen untuk mengikuti segala pemeriksaan, kooperatif, dan menyampaikan keterangan yang benar,” sambungnya.
Untuk informasi, Polda Metro Jaya telah menahan Delpedro Marhaen bersama tersangka lainnya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Baca juga: Sindir Pernyataan Yusril soal Tersangka Demo Harus Gentle, Kuasa Hukum Delpedro: Bukan Main Tinju
Mereka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi.
Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Ia ditangkap Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025) setelah mengikuti Munas IBEMPI di Bandung.
Ada pula Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.