Senin, 27 April 2026

Ancaman Hantui Penggugat UU TNI di MK, Disebut Lewat DM hingga WhatsApp

Pemohon uji materi UU TNI di MK diduga diintimidasi lewat DM dan WhatsApp. YLBHI nilai ancaman ganggu kebebasan sipil

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UU TNI - Ketua YLBHI, Muhamad Isnur menyampaikan keterangan pers usai sidang uji UU TNi di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/4/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah pihak yang mengajukan uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi mengaku mengalami intimidasi melalui pesan pribadi 
  • Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyebut ancaman berupa tekanan agar pemohon diam dan tidak melanjutkan proses hukum 
  • Ia menilai hal ini mengancam kebebasan sipil dan independensi peradilan yang seharusnya bebas dari intervensi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak yang terlibat dalam uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi mengaku mengalami intimidasi.

Ancaman tersebut dialami oleh rekan-rekan Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, yang turut menjadi pemohon dalam perkara tersebut.

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, mengungkapkan bahwa ancaman datang melalui berbagai saluran pribadi, mulai dari pesan langsung di Instagram hingga WhatsApp.

“Beberapa (ancaman melalui) DM Instagram pribadi, pesan WA. Mereka diancam untuk, tanda kutip, mendapat hal yang sama. Termasuk diancam untuk diam,” ujar Isnur di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/4/2025).

Menurut Isnur, pola intimidasi seperti ini bukanlah hal baru.

Ia menilai, tindakan serupa kerap muncul ketika ada upaya untuk mengungkap aktor di balik suatu kasus, terutama yang menyangkut kepentingan besar.

Baca juga: MK Didesak Percepat Putusan Uji UU TNI: Khawatir Kasus Andrie Yunus Diadili Militer

“Ketika diungkap aktor pelakunya sesungguhnya, aktor intelektualnya, dia terus melakukan hal yang sama,” katanya.

Isnur menambahkan, ancaman tersebut berpotensi mengganggu kebebasan sipil, khususnya hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan mengajukan uji materi terhadap undang-undang.

Ia menegaskan bahwa proses hukum di MK seharusnya berlangsung tanpa tekanan atau intimidasi terhadap para pemohon.

Sebagai informasi, YLBHI bersama KontraS menjadi bagian dari pihak yang mengajukan uji materi Undang-Undang TNI dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025.

Permohonan ini menguji sejumlah pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik ketatanegaraan dan perlindungan hak asasi manusia.

Sidang lanjutan yang digelar hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Keterangan tersebut diharapkan dapat memperkuat argumentasi hukum terkait substansi permohonan yang diajukan.

Di tengah proses tersebut, munculnya dugaan intimidasi menjadi sorotan serius.

Sejumlah kalangan menilai, perlindungan terhadap para pemohon dan saksi menjadi hal penting untuk memastikan proses peradilan berjalan independen, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved