Kamis, 11 Juni 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

MK Didesak Percepat Putusan Uji UU TNI: Khawatir Kasus Andrie Yunus Diadili Militer

Isnur yang juga merupakan bagian dari pemohon Nomor 197, menjelaskan permohonan percepatan putusan ini berkaitan dengan perkara Andrie Yunus

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PENYIRAMAN AIR KERAS - Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan bersama Kepala Divisi Impunitas KontraS, Jane Rosalina dan Afif Abdul Qoyim, saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemohon uji materi UU TNI Nomor 197/PUU-XXIII/2025 meminta Mahkamah Konstitusi mempercepat putusan, terutama terkait kasus Andrie Yunus 
  • Mereka khawatir perkara tersebut diproses di peradilan militer sehingga meminta penghentian sementara penyidikan hingga ada putusan. 
  • MK menyatakan perkara bisa segera diputus lewat RPH jika sudah dianggap jelas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengujian UU TNI Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang salah satu pemohonnya adalah Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus diminta untuk putusannya dipercepat.

"Tadi sudah disikapi oleh majelis soal permohonan percepatan putusan kami, terima kasih, kami mohon agar dipertimbangkan agar putusannya segera diputus," kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan di Ruang Sidang, MK, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

"Mengingat beberapa hal yang sudah kami tuangkan dalam surat, majelis, soal krisis yurisdiksi yang tadi juga menjadi diskursus peradilan militer maupun peradilan sipil," sambungnya.

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur yang juga merupakan bagian dari pemohon Nomor 197, menjelaskan permohonan percepatan putusan ini berkaitan dengan perkara Andrie Yunus.

Baca juga: Andrie Yunus Tulis Surat: Minta Kasus Teror Air Keras Diadili di Peradilan Umum

Hal itu dikhawatirkan kasus Andrie akan diadili secara militer.

"Sebenarnya harusnya di-pending dulu sampai ini jelas putusannya di MK. Jadi kami minta MK harusnya dia meminta dulu proses yang terjadi itu dihentikan penyidangannya dan mempercepat putusan MK," tegas Isnur dalam konferensi pers usai sidang.

Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan sepanjang tidak ada lagi keperluan mendengar aspirasi dari Hakim Konstitusi, perkara dapat langsung dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH untuk.

"Kalau permohonan ini sudah clear nanti bisa kami langsung RPH-kan dan putus," tegas Suhartoyo dalam sidang.


 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved