Sabtu, 13 September 2025

Demo di Jakarta

Pengacara Delpedro Marhaen Upayakan Penangguhan Penahanan hingga Praperadilan

Menurutnya, penangguhan penahanan sejatinya telah diajukan oleh pihak keluarga masing-masing sebagai penjaminnya.

Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JENGUK DELPEDRO - Keluarga dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) tiba untuk menjenguk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya ditetapkan sebagai terangka kasus provokasi dalam aksi anarkis akhir Agustus lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saya menyempatkan untuk berdialog dengan Delpedro yang ditahan dengan sangkaan penghasutan, dia merasa senang dan berterimakasih kami datang menjenguknya," ungkapnya kepada wartawan.

Dari hasil dialog, Yusril mengaku Delpedro banyak melakukan aktivitas membaca buku berkaitan hukum tata negara.

Tak jarang buku-buku itu merupakan statement-statement dari Yusril yang dibaca oleh Delpedro.

"Dia meminta buku-buku agar bisa mendalami hukum tata negara jika nanti sudah keluar dari tahanan," papar Yusril.

Menurut Yusril, Delpedro sebagai aktivis harus melakukan perlawanan untuk membela diri jika merasa tak bersalah.

"Kami menghormati pendiriannya itu, tentu dia harus melakukan pembelaan dengan cara-cara elegan," tukasnya.

Yusril atas nama pemerintah sudah berpesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri agar tahanan aksi demo diberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.

"Saya berharap para advokat yang mendampingi dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal," pungkas Yusril.

Untuk informasi, Polda Metro Jaya telah menahan Delpedro Marhaen bersama tersangka lainnya. Mereka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya

Mereka dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi. 

Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Ia ditangkap paksa Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025), usai mengikuti Munas IBEMPI di Bandung. 

Ada pula Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil. Dia ditangkap paksa Polda Bali, Senin (1/9/2025) dengan tuduhan provokator aksi. 

Polisi juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi yang berujung pengrusakan. 

Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan