Kamis, 11 September 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Pengamat Sebut Senioritas Jadi Pertimbangan Prabowo Tunjuk Sjafrie Jabat Menko Polkam Ad Interim

Anton Aliabbas memandang penunjukkan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menko Polkam ad interim tidaklah mengejutkan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
SJAFRIE - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, di Istana Jakarta, Minggu (31/8/2025). Sjafrie saat ini ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Menko Polkam ad interim atau sementara. 

Sedangkan berapa lamanya pos interim tersebut dijabat, tentunya tergantung dari Presiden Prabowo. 

"Melalui pencopotan ini, tentu saja Presiden Prabowo ingin menunjukkan telah melakukan evaluasi terhadap pembantunya di jajaran merah putih dan memanfaatkan momentum politik dalam menyampaikan keputusannya," kata Anton.

"Tentu saja itu merupakan sinyal baik bahwa Presiden dapat melakukan evaluasi kinerja para menteri kapanpun. Selain itu, masih kosongnya pos Menko Polkam hingga kini juga dapat mengindikasikan Presiden ingin lebih berhati-hati dalam menyeleksi kandidat menteri yang strategis," ungkap dia.

Selain itu, sejauh ini belum ada ketentuan rigid yang mengatur terkait limitasi durasi dan kewenangan yang dapat dilakukan oleh seorang pejabat interim. 

Hanya saja, kata Anton, jika merujuk pada Pasal 14 ayat 7 UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka pejabat ad interim ataupun yang sifatnya ditunjuk memiliki keterbatasan kewenangan. 

Ia mencatat Pasal 14 ayat 7 UU No 30/2014 berbunyi: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

"Jika merujuk ketentuan tersebut maka Menko Polkam ad interim tidak dapat membuat keputusan yang sifatnya berpengaruh terhadap internal organisasi seperti anggaran dan mutasi pejabat. Sementara, terkait ruang lingkup tugas dan fungsi Kemenko Polkam, Menko Polkam ad interim tetap dapat melaksanakannya," ungkap Anton.

"Dengan begitu, sebenarnya tidak terlalu banyak kendala yang dihadapi Sjafrie dalam menjalankan kewenangan Menko Polkam sekalipun berstatus ad interim," ucapnya.

Sjafrie Sjamsoeddin memegang jabatan Menko Polkam sementara berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Ia ditunjuk Presiden Prabowo menjadi Menko Polkam sementara menggantikan Budi Gunawan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan