KPK Panggil Satori, Pejabat BI, dan OJK dalam Pusaran Korupsi Dana Bantuan Sosial
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuktikan aliran dana haram yang diduga dinikmati oleh para tersangka.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Hari ini, Kamis (11/9/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap salah satu tersangka yakni Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Satori.
Termasuk 11 orang saksi lainnya yang berasal dari BI, OJK, dan DPR akan ikut diperiksa hari ini.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuktikan aliran dana haram yang diduga dinikmati oleh para tersangka.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap ST [Satori] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
"Keterangan para saksi dimaksud tentunya penting dalam proses pembuktian perkara ini," tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang anggota DPR sebagai tersangka, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memengaruhi persetujuan anggaran BI dan OJK.
Sebagai imbalannya, mereka diduga menerima alokasi dana dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK yang disalurkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi mereka.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, sementara Satori diduga meraup Rp12,52 miliar.
Dana tersebut disinyalir tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan mewah.
Selain Satori, sejumlah pihak yang dipanggil sebagai saksi hari ini adalah Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, serta dua anggota DPR lainnya, Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Othniel Frederic Palit.
Kemudian Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro, anggota Badan Supervisi Mohammad Jufrin, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 Puji Widodo, dan Kepala Desa/Kuwu Panongan Rusmini.
Berikutnya Sahruldin (wiraswasta), Kasir Dolarasia Money Changer Haror Priyanto, serta Legal BI Yustisiana Susila.
Ada Kongkalikong, Formappi Duga Kasus CSR BI dan OJK Libatkan Seluruh Anggota Komisi XI DPR |
![]() |
---|
KPK Segera Periksa Satori dan Heri Gunawan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK |
![]() |
---|
KPK Kembangkan Kasus CSR, Bidik Dugaan Suap Persetujuan Anggaran BI dan OJK di Komisi XI DPR |
![]() |
---|
Adu Harta 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Heri Gunawan dan Satori, Selisih Rp25 Miliar |
![]() |
---|
Rumah Satori di Cirebon Sepi Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.