Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Panggil 20 Saksi di Cirebon
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana program PSBI.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Hari ini, Kamis (24/7/2025), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang berlokasi di Kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon.
Baca juga: KPK Fokus Dalami Penyelewengan Dana CSR BI oleh Satori dan Heri Gunawan
Para saksi yang dipanggil memiliki latar belakang beragam, mulai dari ketua yayasan, notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT), ibu rumah tangga, pensiunan, wiraswasta, hingga karyawan swasta.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait aliran dana CSR dari bank sentral tersebut.
Kasus ini mulai disidik oleh KPK sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Desember 2024.
Dugaan korupsi ini disebut-sebut melibatkan anggota DPR RI dari Komisi XI periode 2019–2024.
Sebelumnya, dalam rangkaian proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi penting.
Baca juga: KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR Kooperatif Terkait Kasus Dana CSR Bank Indonesia
Pada Senin, 16 Desember 2024, penyidik menggeledah kantor pusat Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Tiga hari berselang, pada Kamis, 19 Desember 2024, giliran kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori di Cirebon dan Heri Gunawan di Tangerang Selatan.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, surat-surat, catatan, hingga barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat memiliki kaitan dengan perkara.
Meskipun penyidikan telah berjalan intensif, KPK hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka.
Lembaga antirasuah tersebut masih menggunakan sprindik umum untuk mendalami dan mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Berikut daftar 20 saksi yang diperiksa hari ini:
- Abdul Mukti, Ketua Yayasan Al-Firdaus Warujaya Cirebon
- Mohamad Mu’min, Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima
- Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan (2020–sekarang)
- Sudiono, Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan
- Jadi, Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan (2022–sekarang)
- Nia Nurrohman, Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan
- Deddy Sumedi, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda Kabupaten Cirebon
- Ali Jahidin, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan
- Eka Kartika, Ibu Rumah Tangga
- Sundari Meina Shinta, Notaris
- Soedjoko Bin Soekendra, Wiraswasta
- Yeti Rusyati, Mengurus Rumah Tangga
- Sri Rezeki, Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Akhmad Sugianto, Pensiunan
- Hevy Haviyanti, Mengurus Rumah Tangga
- Dedi Selamet, Karyawan Swasta
- Debby Puspita Ariestya, Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Suyati, Karyawan Swasta
- Panji Haidwiguno, Wiraswasta
- Leni Djamaludin, Mengurus Rumah Tangga
Kasus Dana CSR BI
Kasus dana CSR Bank Indonesia (BI) adalah dugaan korupsi dalam penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.