Jumat, 12 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Roy Suryo Siapkan Data soal Fufufafa hingga Keabsahan Ijazah Gibran 

Pakar telematika Roy Suryo bicara soal wacana pemakzulan terhadap Wapres Gibran, siapkan dukungan data soal Fufufafa hingga keabsahan ijazahnya

YouTube KompasTV/Bambang Widjojanto
WACANA PEMAKZULAN WAPRES - Putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wakil Presiden , Gibran Rakabuming Raka (kiri), dan Pakar Telematika, Roy Suryo (kanan). Pakar telematika Roy Suryo bicara soal wacana pemakzulan terhadap Wapres Gibran, siapkan dukungan data soal Fufufafa hingga keabsahan ijazahnya 

Sidang perdana gugatan ini dilaksanakan hari ini, Senin(8/9/2025).

"Dia (Gibran) SD di Solo, SMP di Solo, SMA sekarang ada dua cerita, SMA yang di Orchard Secondary School atau ada beberapa pihak yang berani memberikan kesaksian, dia (Gibran) sempat SMA dua kali di Solo," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan kanal YouTube Bambang Widjojanto, Senin.

Baca juga: Senyum Gibran saat Ajudannya Kena Tegur Try Sutrisno, Apa Kabar Usulan Pemakzulan Wapres ?

Roy Suryo menyebut Gibran pernah bersekolah di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta dan SMA Kristen Surakarta.

Menurut Roy, Gibran disarankan mengundurkan diri dari SMA Santo Yosef Solo pada saat menduduki bangku kelas 2.

"Pertama, dia SMA di Santo Yosef di Solo hanya sampai kelas 2, terus disarankan mundur karena kalau nggak, nanti nggak lulus," ujarnya.

"Pindah ke SMK Kristen di Solo, itu pun dua tahun. Ini pun ditambah sudah jadi 4 tahun, kalau kemudian tahunnya dicocokkan jadi nggak cocok ini," tuturnya.

Roy mengaku telah mengambil screenshot riwayat sekolah Gibran yang sempat terdata di Wiki hingga Pemerintahan Kota Solo.

Hal tersebut menurutnya dapat menjadi bukti jika gugatan dari Subhan Palal ini terus berlanjut.

"Kalau kita tampilkan nanti, pada saat misalnya Pak Subhan lanjut butuh bukti, saya akan support beliau dengan data-data yang sudah saya capture itu. Tahun-tahun sekolahnya ini aneh," ujar Roy Suryo.

Berdasarkan laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007).

Subhan Palal menjelaskan, dua institusi tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.

"Di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam acara Sapa Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025).

Menurut Subhan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.

Meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, kata Subhan, UU Pemilu saat ini tegas menyebut bahwa syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

"Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri," kata Subhan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan