Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa Terkait Korupsi Dana CSR
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/9/2025).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/9/2025).
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyaluran dana sosial yang menjerat dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.
Fillianingsih tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 13.42 WIB.
Mengenakan setelan batik dan menjinjing tas cokelat, ia didampingi oleh sekitar empat orang.
Sebelum memasuki lobi dan naik ke ruang pemeriksaan di lantai dua, ia hanya memberikan pernyataan singkat.
"Iya ini memenuhi panggilan sebagai saksi," kata Fillianingsih.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Dugaan Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI dan OJK
Saat ditanya apakah membawa dokumen, ia menjawab, "Enggak ada."
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Fillianingsih tidak dapat hadir pada panggilan sebelumnya, 19 Juni 2025, karena sedang berada di luar negeri.
Keterangan Fillianingsih dinilai sangat penting oleh KPK untuk membongkar dugaan adanya "kongkalikong" antara Bank Indonesia dengan anggota Komisi XI DPR saat itu.
Penyidik akan mendalami mekanisme dan alasan mengapa dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) disalurkan ke yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan tersangka Heri Gunawan dan Satori.
Baca juga: Ada Kongkalikong, Formappi Duga Kasus CSR BI dan OJK Libatkan Seluruh Anggota Komisi XI DPR
Kasus ini sendiri telah menetapkan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem sebagai tersangka.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang sebagai anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 untuk memanipulasi dan menerima aliran dana dari program sosial BI dan OJK dengan total lebih dari Rp28 miliar.
Selain Fillianingsih, KPK pada hari yang sama juga memeriksa tersangka Satori dan 10 saksi lainnya yang terdiri dari pejabat BI, OJK, anggota DPR, hingga pihak swasta untuk mengusut tuntas aliran dana haram tersebut.
Profil Fillianingsih Hendarta
Fillianingsih Hendarta adalah seorang ekonom dan pejabat senior di Bank Indonesia (BI) yang saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2023–2028.
Ia dikenal luas atas kontribusinya dalam pengembangan sistem pembayaran digital dan kebijakan makroprudensial di Indonesia.
Latar Belakang & Pendidikan:
Lahir di Surabaya, 14 April 1963
Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga (1985)
Gelar Master di bidang Economics & Finance dari Boston University, AS (1992)

Karier di Bank Indonesia:
Bergabung dengan BI sejak 1986
Pernah menjabat sebagai:
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter (2013–2015)
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (2015–2019)
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (2019–2023)
Dilantik sebagai Deputi Gubernur BI pada 18 April 2023 berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 21/P Tahun 20232
Kontribusi & Inovasi:
Memimpin proyek Blueprint Sistem Pembayaran 2025
Menginisiasi Garuda Digital Rupiah untuk menjaga kedaulatan mata uang di era digital
Mendorong digitalisasi bansos, jalan tol, dan transportasi bersama kementerian terkait3
Harta Kekayaan (LHKPN 2024)
Total kekayaan: sekitar Rp 191 miliar
Memiliki 32 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 175 miliar
Koleksi kendaraan mewah termasuk BMW, Mercedes-Benz, dan Alphard
Surat berharga: Rp 6 miliar; kas: Rp 8 miliar; utang: Rp 3 miliar
Isu Terkini:
Fillianingsih tengah menjadi sorotan karena mangkir dari panggilan KPK terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Ia dijadwalkkan diperiksa sebagai saksi, namun absen karena berada di luar negeri. KPK telah mengultimatum agar ia bersikap kooperatif dan menjadwalkan ulang pemeriksaan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.