Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Diperiksa Hampir 6 Jam di KPK, Deputi Gubernur BI Buka Suara Soal Kebijakan Dana Sosial
Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial atau CSR BI-OJK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Keduanya, saat menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk memanipulasi dan menerima aliran dana dari program sosial BI dan OJK dengan total lebih dari Rp28 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp12,52 miliar dalam periode 2021–2023.
Dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial tersebut disalurkan melalui sejumlah yayasan yang dikelola oleh rumah aspirasi masing-masing tersangka, namun pada praktiknya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Uang hasil korupsi tersebut diduga dicuci dengan cara diinvestasikan ke berbagai aset, seperti pembangunan rumah makan, showroom mobil, pembelian tanah, bangunan, hingga belasan mobil mewah.
KPK bahkan telah menyita 15 unit mobil milik Satori di Cirebon pada awal September 2025 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
KPK mensinyalir bahwa pemberian dana CSR ini tidak berdiri sendiri, melainkan ada kaitannya dengan persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK oleh Komisi XI.
Lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini ke arah dugaan suap, yang dapat menjerat pihak pemberi dari BI maupun OJK jika ditemukan adanya "meeting of mind" atau kesepakatan jahat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.