Wawancara Eksklusif
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Subhan Sang Penggugat Gibran: Saya Tak Pansos dan Cari Popularitas!
“Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh rakyat Indonesia. Per orang hanya sekitar Rp450 ribu, tak sampai satu UMR."
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Angka tersebut, menurutnya, adalah simbol kerugian bangsa.
“Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh rakyat Indonesia. Per orang hanya sekitar Rp450 ribu, tidak sampai satu UMR."
"Saya tidak butuh uang, saya butuh keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya Subhan tegaskan gugatan Rp125 triliun yang dilayangkannya ditujukan kepada Gibran secara pribadi, bukan bersama jabatan Wakil Presiden yang kini melekat pada dirinya.

Diketahui sidang perdana gugatan tersebut digelar hari ini di PN Jakarta Pusat. Namun pihak Tergugat Gibran hadir lewat kuasa hukum Kejaksaan.
Atas hal itu Subhan keberatan dan menolaknya.
"Hari ini sidang pertama untuk gugatan nomor 583 telah dibuka. Namun demikian, untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir, karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara," kata Subhan kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Kemudian ditegaskannya, ia mengugat Gibran secara pribadi.
"Saya keberatan, karena saya menggugat pribadi, personal. Negara saya, Kejaksaan itu mewakili negara saya. Nggak boleh membela dia (Gibran)," imbuhnya.
Atas hal itu ia menyebutkan pada saat persidangan. Ia meminta kuasa hukum Kejaksaan untuk Wapres Gibran tersebut, diminta keluar dari ruang persidangan.
"Karena yang datang Jaksa adalah pengacara negara. Maka kalau dia lanjut nggak apa-apa. Tapi saya akan lapor korupsi itu," kata Subhan.
"Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi gugatan ini ditunda akan sidang lagi Minggu depan," jelasnya.
Diketahui gugatan Subhan untuk Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.