Wawancara Eksklusif
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Subhan Sang Penggugat Gibran: Saya Tak Pansos dan Cari Popularitas!
“Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh rakyat Indonesia. Per orang hanya sekitar Rp450 ribu, tak sampai satu UMR."
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Subhan mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden.
Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya. (Tribunnews/Malau)
Mari saksikan wawancara lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.