Senin, 15 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapat Mi Instan 

Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal Kejaksaan Agung menggeledah apartemen milik Nadiem Makarim. Hotman pun mempertanyakan upaya jaksa.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
APARTEMEN NADIEM DIGELEDAH - Kuasa hukum eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Hotman Paris di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Hotman angkat bicara soal Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal Kejaksaan Agung menggeledah apartemen kliennya.

Penggeledahan dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam rangka proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.

Hotman Paris mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

"Apanya yang mau digeledah," kata Hotman Paris kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Menurut Hotman, sampai hari ini dalam perkara tersebut belum terbukti ada kerugian negara.

Baca juga: Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook, Dokumen Dugaan Korupsi Disita

"Harusnya kan ada bukti kerugian negara dulu baru tetapkan tersangka baru tahan, ini tidak ada. Juga tidak ada bukti masuk ke rekening pribadi," ucapnya.

Jadi, lanjut dia, secara hukum Kejaksaan telah salah melakukan tindakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim.

"Paling (Penggeledahan) juga dapat mi instan," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Bersih Korupsi, tapi soal Chromebook Tetap Keliru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan dari penggeledahan yang dilakukan di apartemen Nadiem Makarim, penyidik menyita sejumlah dokumen.

"Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita) sementara," kata Anang kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Kendati demikian Anang belum menjelaskan rinci terkait waktu dan lokasi pasti apartemen milik Nadiem yang digeledah penyidik.

"Mungkin sekitar dua atau tiga minggu lalu nanti saya cek pastinya. (Penggeledahan) di salah satu tempat," ucapnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 pada Kamis, 4 September 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan